Namun Kejati Jabar menyebut, penetapan tersangka kepada Arsan bukan sebagai Pj Bupati, melainkan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudara AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Cahya menjelaskan, Arsan Latif menyalahgunakan jabatannya untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong.
Dalam menyusun Perbup itu, Arsan diduga tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," tutur Cahya.
Penetapan tersangka Arsan Latif merupakan tindak lanjut setelah Kejari Jabar sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek Pasar Cigasong. Arsan saat itu diperiksa bersama mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi pada 23 April 2024.
Ditetapkannya Arsan Latif sebagai tersangka membuat Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin langsung bersurat ke Kemendagri. Surat disampaikan untuk mengganti Arsan Latif
"Kami sudah mendengar, ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat ya, tapi sebagai jabatan sebelumnya. Sesuai mekanisme kami sudah mengirim surat ke Kemendagri, tidak bisa kami langsung (mengganti)," ujar Bey di Bandung.
Bey menuturkan, Pemprov Jabar tidak bisa sepihak mencopot Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat. Karena itu, dia masih akan menunggu surat keputusan Kemendagri untuk mengganti Arsan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Secara mekanismenya kami akan menindaklanjuti setelah ada keputusan Kemendagri. Pelayanan harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu," pungkasnya. (bba/orb)