Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sudah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Begini kabar terkininya.
Usai menyandang status tersangka, Arsan Latif tetap bertugas seperti biasa. Sekda Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, Arsan masih akan bertugas sebagai Pj Bupati Bandung Barat sembari menunggu keputusan Kemendagri terkait status tersangka oleh Kejati Jabar.
Pemprov Jabar sendiri telah mengirim surat kepada Kemendagri terkait kemungkinan mencopot Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat usai ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu nanti arahan Kemendagri ada tahapannya, sementara pak Pj (Arsan Latif) melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Herman, Kamis (6/6/2024).
Herman menjelaskan, Arsan Latif masih harus mengerjakan tugasnya agar pelayanan publik di Bandung Barat tetap berjalan.
"Yang jelas, terbaik bagi Bandung Barat Pak Gub titip pelayanan publik Bandung Barat tetap dikawal itu penting sehingga masyarakat dapat pelayanan terbaik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat di kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Namun penetapan tersangka kepada Arsan bukan sebagai Pj Bupati, melainkan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudara AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Cahya menjelaskan, Arsan Latif menyalahgunakan jabatannya untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong.
Dalam menyusun Perbup itu, Arsan diduga tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," tutur Cahya.
(bba/orb)