Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif jadi tersangka baru dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. Arsan diduga ikut kecipratan duit dari proyek yang telah menyeret nama Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam itu.
Dalam keterangannya, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan bahwa Arsan Latif telah menginisiasi sejumlah peraturan untuk proyek lelang investasi bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Tapi, Arsan Latif ditengarai tidak memasukan ketentuan persyaratan yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.
Upaya itu pun diduga dilakukan Arsan Latif untuk memuluskan PT PGA sebagai pemenang dari lelang proyek ini. Arsan Latif lalu ditengarai kecipratan sejumlah uang setelah aktif menginisiasi sejumlah aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari perbuatan yang dilakukan saudara AL (Arsan Latif) mengkondisikan proses lelang tersebut, saudara AL menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (5/6/2024).
Cahya tidak menjelaskan secara lebih rinci berapa dugaan uang yang diterima Arsan Latif. Tapi menurutnya, uang itu berasal dari Irfan Nur Alam melalu tersangka lain berinisial AN, dan Arsan Latif juga ditengarai meminta jatah sebagai pemasok kebutuhan material dalam proyek Pasar Cigasong, Majalengka.
"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr. AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arsan Latif sebelumnya sudah diperiksa oleh Kejati Jabar pada bulan April 2024 lalu. Usai diperiksa, Arsan Latif menyebut kedatangannya ke Kejati Jabar berkaitan dengan kasus yang menjerat Irfan Nur Alam alias INA untuk menjelaskan sebagai inspektur.
"Periksa sama permintaan informasi itu agak mirip ya, jadi sebetulnya saya diminta memberikan penjelasan selaku inspektur pada saat itu, terkait PP 2012 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah," kata Arsan saat ditemui di Kantor Pemerintahan Daerah KBB, Rabu (24/4/2024).
Beberapa poin yang dijelaskan oleh Arsan pada penyidik berkaitan dengan prosedur kerja sama daerah berdasarkan aturan yang berlaku, yakni PP 28 tahun 2018, kemudian soal barang milik daerah berdasarkan PP 27 tahun 2104, dan Permendagri 16 tahun 2019.
"Nah itu saya diminta menjelaskan itu oleh Kejati Jabar. Nah yang kedua, soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah. Barang milik daerah dalam aturan yang tadi saya jelaskan, ada 4 isinya. Ada pinjam pakai, sewa, bangun guna serah (BGS), dan kerja sama pemanfaatan (KSP)," ujar Arsan.
(ral/dir)