Miris, Buruh Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Sukabumi

Miris, Buruh Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 31 Mei 2024 20:00 WIB
Pengedar sabu di Sukabumi ditangkap.
Pengedar sabu di Sukabumi ditangkap (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

RF (28), seorang buruh harian lepas terpaksa harus berhadapan dengan hukum usai perbuatannya mengedarkan sabu di wilayah Kota Sukabumi. Demi melancarkan aksinya, sabu itu ia bungkus dengan menggunakan sedotan dan kemasan cemilan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi mengatakan, RF diamankan di rumahnya Kampung Sukasari, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong. Polisi telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah rumah RF dan ditemukan sabu seberat 10,28 gram siap edar.

"Iya betul, ada yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Warudoyong. Kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku," kata Iwan kepada detikJabar, Jumat (31/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi warga masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku. "Setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari, alhamdulilah terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 10,28 gram yang disembunyikan di lima buah plastik bekas bungkus makanan ringan. Di dalamnya terdapat 12 buah sedotan, kemudian satu timbangan digital dan satu telepon genggam.

ADVERTISEMENT

Iwan menjelaskan, barang bukti sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku RF yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang kini tengah diburu Polisi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah kami kejar. Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," tutupnya.

(mso/mso)


Hide Ads