Kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang segera memasuki babak baru. Penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas salah satu tersangkanya yaitu sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira, ke kejaksaan.
"Pekan ini mengajukan tahap satu ke kejaksaan dengan tersangka S, sopir," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Rabu (5/6/2024).
Diketahui, selain Sadira, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang berinisial AI dan A. AI adalah seorang pemilik bengkel di Jakarta yang telah mengubah dimensi bus tanpa izin usaha karoseri, sementara A yang diperintahkan AI untuk mengoperasionalkan bus bernomor polisi AD 7524 OG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Wibowo, untuk 2 tersangka baru itu, penyidik masih perlu melengkapi berkas perkaranya. Ia memastikan, ketika berkasnya telah lengkap, penyidikan itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dua tersangka lainnya, melengkapi berkas, akan segera diupdate lagi," pungkasnya.
Polisi sebelumnya telah merilis fakta baru atas kecelakaan maut di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang pada 11 Mei 2024. PO bus bernama Trans Putera Fajar yang sedang membawa rombongan wisata SMK Lingga Kencana, Depok itu ternyata merasakan perusahaan otobus bodong alias tidak terdaftar di Kemenhub.
Selain itu, AI yang ditetapkan menjadi tersangka juga nekat merubah bobot bus sehingga bebannya bertambah sekitar 1 ton. Tapi, AI maupun A tidak pernah melakukan perawatan rutin, termasuk mengecek sistem pengereman yang akhirnya menjadi pemicu fatal dari kecelakaan di Ciater, Subang.
(ral/sud)