Acara perpisahan dan studi tur rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, berakhir tragis di Jalan Raya Ciater, Subang. Pada Sabtu (11/5/2024) malam itu, kecelakaan maut terjadi yang menimpa bus Trans Putera Fajar yang mereka tumpangi.
Kini, sejumlah fakta mengejutkan pun terkuak dari kejadian nahas itu. Berikut fakta-faktanya, dirangkum oleh tim detikJabar.
1. Setelah Sopir Bus, Dua Pengusaha Bus Bodong Jadi Tersangka
Belum lama ini, sopir bus atas nama Sadira sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pengemudi asal Bekasi itu mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah pada fungsi rem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini giliran polisi menetapkan AI dan A, dua pelaku usaha perusahaan otobus (PO) bodong yang diketahui tak punya izin Kementerian Perhubungan.
"Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
2. PO Bus Trans Putera Fajar Abal-abal
Tak cuma itu, ditemukan fakta jika bus Trans Putera Fajar berplat nomor AD 7524 OG tidak terdaftar dalam perusahaan otobus (PO) manapun, alias PO abal-abal.
"PO Trans Putera Fajar ini tidak terdaftar di Kemenhub. Artinya, nama PO yang dipakai di bus tersebut bodong, abal-abal dan asal tempel. Bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus, atau pariwisata manapun," kata Wibowo.
3. Dimensi Bus Diubah Tanpa Izin dan Tak Laik Jalan
AI diketahui adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel di wilayah Jakarta. AI lah yang mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar. Padahal, bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan.
"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," ucapnya.
Setelah bus tersebut diubah dimensinya, AI mempercayakan kepada A untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Di sini, A menyuruh sopir bernama Sadira untuk membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok berwisata ke wilayah Subang.
Selain itu, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember tahun 2023 lalu.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," terangnya.
4. Kondisi Bus Dipaksakan dan Sistem Pengereman Butut
Wibowo mengatakan, bobot bus yang diperbolehkan harusnya memiliki berat 10.300 kilogram. Tapi, bus itu kemudian dimodifikasi sehingga bobotnya bertambah lebih dari 1 ton, menjadi 11.310 kilogram.
"Dan AI adalah orang yang mengubah dimensi bus tersebut sehingga bobotnya bertambah sekitar 1 ton lebih. Yang bersangkutan hanya punya fotokopi surat keterangan rancang bangun yang dimiliki oleh salah satu karoseri berizin. Artinya, bengkel yang bersangkutan tidak punya izin untuk mengubah rancang bangun bus tersebut," kata Wibowo, Rabu (29/5/2024).
Karena bobotnya bertambah, dimensi bus itu juga mengalami perubahan. Dari hasil pemeriksaan, bus Trans Putera Fajar memiliki panjang 12.000 milimeter, yang seharusnya sesuai standar armada angkutan yaitu 11.650 milimeter.
"Kemudian lebar yang diperbolehkan seharusnya 2.470 milimeter, diubah menjadi 2.500 milimeter, atau menjadi lebih lebar 30 milimeter. Lalu tinggi bus yang seharusnya diperbolehkan 3.600 milimeter, menjadi 3.800 milimeter," papar Wibowo.
"Begitu pun dengan minyak rem. Setelah kita lakukan pemeriksaan alat oil tes indikator, lampu menunjukkan warna merah yang berarti minyak rem ini sudah tidak layak untuk dipergunakan. Sehingga, kekuatan kerja rem tidak berfungsi secara maksimal," terang Wibowo.
5. Bus Pernah Terbakar, Lalu hanya Ganti Nama
Dari hasil pemeriksaan, bus Trans Putera Fajar sudah 3 kali dioperasikan untuk mengangkut rombongan wisatawan. Di antaranya pada 27 April 2024, 7 Mei 2024, dan pada 11 Mei 2024 yang akhirnya menimbulkan kecelakaan maut di Ciater, Subang dengan menewaskan 11 orang.
Bahkan, bus tersebut pernah terbakar pada 7 Mei 2024 di KM 88 Tol Cipularang. Setelah itu, keduanya malah sepakat mengganti nama label bus dari Trans Maulana Jaya menjadi Trans Putera Fajar.
"Bus yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater kemarin pernah terbakar sebelumnya, yaitu pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Tol Cipularang. Sama, kegiatannya sedang berkegiatan berwisata dari wilayah Bandung," kata Wibowo.
Setelah terbakar, AI dan A tak pernah melakukan perbaikan menyeluruh terhadap bus ini. Malah, A mengusulkan kepada AI untuk merubah nama armada angkutan itu dari yang awalnya bernama Trans Maulana Jaya menjadi Trans Putera Fajar.
"Perbaikan yang dilakukan hanya perbaikan sistem kelistrikan saja dan interior. Kemudian, A mengakui bus tersebut pernah terbakar, dan malah mengusulkan untuk mengganti nama busnya kepada AI. Pergantian nama ini tujuannya agar bus yang terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan," ucapnya.
6. Jerat Bui Menghadang Dua Pelaku yang Cari Untung
Meski tak memiliki izin usaha otobus maupun biro perjalanan pariwisata, AI dan A tetap nekat menjalankan bisnis bodongnya. Akal-akalan ini menurut Wibowo dilakukan AI bersama A untuk mendapat keuntungan semata.
Keduanya hanya mementingkan bisnis yang mereka jalankan tanpa memperhatikan keselamatan penumpangnya. Atas perbuatannya, AI dan A kini sudah dijebloskan ke penjara.
Mereka terancam dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 359 KUHP. "Ancaman hukumannya pidana 12 tahun kurungan penjara, dan atau 5 tahun penjara," ucap Wibowo.