Akal Bulus Andres Perkosa Gadis Garut Saat Nobar Persib

Round-Up

Akal Bulus Andres Perkosa Gadis Garut Saat Nobar Persib

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 05 Jun 2024 07:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok.Detikcom).
Garut -

Seorang gadis berusia 16 tahun diperkosa oleh pria yang baru dikenalnya. Pelaku bernama Andres Maulana (22) menjerat korban dengan akal bulusnya. Ia berpura-pura mengajak korban nonton bareng (nobar) laga final Persib kontra Madura United, Jumat (31/5/2024) malam lalu.

Andres langsung dibekuk polisi tanpa perlawanan tidak lama setelah korbannya melapor. Momen memilukan itu diketahui terjadi di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Peristiwa itu bermula saat korban diajak seorang temannya dan tiga orang lelaki yang tak dikenal untuk nobar Persib di Alun-alun Garut. Setibanya di sana bukannya nobar, korban malah diajak oleh Andres untuk mengantar ke kawasan Copong, mengisi bensin motornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban lantas mengiyakan ajakan AM. Namun, setelah mengisi bensin, bukannya kembali ke tempat nobar, AM malah mengajak korban ke kawasan Pasar Ciawitali.

"Di sana pelaku mengkonsumsi minuman keras beserta 3 orang temannya yang lain," kata, Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji, Minggu (2/6/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kontrakan, yang ada di Kecamatan Pasirwangi. Di sana, pelaku melancarkan aksinya kepada korban.

Di momen tersebut, korban menemukan celah untuk kabur dari rumah tersebut. Korban kemudian kabur, dan meminta perlindungan kepada warga setempat.

"Korban kemudian diantar melapor kepada kami," kata Aji seraya menjelaskan pelaku ditangkap oleh personel Polsek Pasirwangi tak lama setelah kejadian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, saat ini Andres sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.

"Sudah kita lakukan penahanan. Kasusnya dilimpahkan dari Polsek Pasirwangi ke Sat Reskrim Polres Garut," kata Ari, kepada detikJabar, Selasa (6/4/2024).

Ari mengatakan, pihaknya menjerat Andres dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Subsider Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Ari.

(sya/mso)


Hide Ads