Andres Perkosa Gadis Garut Saat Nobar Persib, Begini Kronologinya

Andres Perkosa Gadis Garut Saat Nobar Persib, Begini Kronologinya

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 04 Jun 2024 15:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Garut -

Polisi menetapkan Andres Maulana (22) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Garut. Andres diketahui melakukan aksi bejatnya saat momen nonton bareng (Nobar) Persib vs Madura United hari Jumat lalu.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, saat ini Andres sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.

"Sudah kita lakukan penahanan. Kasusnya dilimpahkan dari Polsek Pasirwangi ke Sat Reskrim Polres Garut," kata Ari, kepada detikJabar, Selasa (6/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, Andres tega memperkosa seorang gadis yang masih berumur 16 tahun. Kejadian tersebut bermula ketika sang gadis diajak seorang temannya dan tiga orang lelaki yang tak dikenal untuk nobar Persib di Alun-alun Garut, pada Jumat (31/5) malam lalu.

Setibanya di Alun-alun Garut, korban diminta untuk mengantar mengisi bensin ke kawasan Copong, oleh seorang lelaki, berinisial AM. Korban lantas mengiyakan ajakan AM. Namun, setelah mengisi bensin, bukannya kembali ke tempat nobar, AM malah mengajak korban ke kawasan Pasar Ciawitali.

ADVERTISEMENT

Di sana, pelaku diketahui mengkonsumsi minuman keras bersama 3 orang temannya. Setelah dari pasar, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kontrakan, yang ada di Kecamatan Pasirwangi. Di sana, pelaku melancarkan aksinya kepada korban.

Beruntung korban bisa berontak dan kabur. Korban meminta tolong kepada warga, yang kemudian mengantarnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Andres kemudian ditangkap oleh personel Polsek Pasirwangi tak lama setelah kejadian.

Ari mengatakan, pihaknya menjerat Andres dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Subsider Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Ari.

(yum/yum)


Hide Ads