Didik Terluka Disabet Celurit Sang Adik Ipar gegara Tak Dipinjami Uang

Didik Terluka Disabet Celurit Sang Adik Ipar gegara Tak Dipinjami Uang

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 31 Mei 2024 16:30 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi pembacokan (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono).
Bandung Barat -

Dikdik Gustia Yusuf (33) luka akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh adik iparnya sendiri berinisial VS (20). VS akhirnya diamankan polisi.

Sementara peristiwa penganiayaan yang dilakukan VS terhadap korban Dikdik terjadi pada Rabu (29/5/2024) dini hari, di Kampung Citatah, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan, VS menganiaya Dikdik berawal saat pelaku datang ke konter milik korban dengan tujuan meminjam uang pada istri korban Dikdik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pelaku datang ketemu istri korban, pinjam uang. Tapi tidak dikasih," kata Gofur saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Korban kemudian masuk ke dalam kamar. Tak berselang lama, terdengar suara benda yang digesek-gesek seperti diasah. Namun korban tak terlalu menghiraukan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nah istri korban kemudian masuk ke rumah. Di situ mereka sempat cekcok dan terdengar oleh pelaku. Di situ terlihat pelaku hendak menyabetkan senjata tajam berupa celurit ke istri korban," kata Gofur.

Saat itu, korban kemudian mendekati istri dan pelaku. Di situ, korban mencoba menghalangi aksi pelaku, namun sabetan itu justru mengenai bagian tangan korban hingga terluka cukup parah.

"Akhirnya yang terluka itu korban, lukanya cukup parah di tangan sebelah kiri. Setelah itu keluarga korban melapor ke Polsek Cililin," kata Gofur.

Pelaku kemudian diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Kemudian turut diamankan barang bukti celurit yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Dia mengakui sudah melukai korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Gofur.

(mso/mso)


Hide Ads