Pria berumur 21 tahun asal Soreang, Kabupaten Bandung, berinisial MAS ditangkap polisi karena menusuk pria bertato inisial AK (24) hingga tewas di Jalan Raya Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/5) kemarin. Selain MAS, polisi juga mengamankan dua temannya yang masih di bawah umur MAR (16) dan MA (17) lantaran terlibat di kasus ini.
Karena melakukan perlawanan saat diamankan polisi, kaki MAS terpaksa ditembak polisi dan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, MAS dihadirkan dengan menggunakan kursi roda.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.30 WIB. Beberapa jam setelahnya, para pelaku bisa ditangkap. "Selang 4 jam berikutnya, jam 20.00 WIB tersangka bisa kami tembak di tempat, kami amankan," ujar Kusworo kepada awak media, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo mengungkapkan aksi tersebut dilakukan oleh salah satu anggota geng motor yang berjumlah tiga orang. Kusworo juga menyebut, korban dalam kejadian ini juga merupakan salah satu anggota geng motor, namun dari kelompok berbeda.
"Iya anggota geng motor. Keseluruhan pelaku ada tiga orang, satu orang kategori sudah dewasa, dua orang di bawah umur. Namun demikian tiga-tiganya yang tetap kami tangkap. Namun yang dua tidak kami hadirkan dalam press conference ini," ungkapnya.
Menurut Kusworo, cemburu menjadi motif dalam kasus pembunuhan anggota geng motor ini. "Kami dapat informasi bahwa tersangka ini melakukan tindakan seperti ini karena motifnya cemburu," ujar Kusworo.
Kusworo menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat MAS mengetahui pacarnya inisial D selingkuh dengan korban inisial AK. Menurutnya tersangka memergoki isi chat pacarnya yang dikirim dari korban.
"Kemudian siangnya sebelum kejadian, tersangka melihat isi chat pacarnya itu dengan korban. Dengan istilah 'yang', 'sayang-sayangan'," tutur Kusworo.
Tersangka MAS langsung melanjutkan chat tersebut kepada korban melalui HP inisial D. Dalam chat tersebut memutuskan keduanya untuk bertemu.
"Tersangka chat-chatan dengan korban, janjian ketemu dan akan datang ke kos-kosan korban. Sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka," jelasnya.
Kusworo menuturkan, setelah tiba di lokasi, yang datang adalah tersangka dan kedua temannya. Teman MAS berperan membonceng dan membuntuti korban.
"Kemudian mengamati-amati korban, kemudian pada saat perjalanan menuju ke lokasi yang disepakati, tersangka sempat singgah dulu ke temannya untuk mengambil pisau dapur," ucapnya.
"Pisau dapur ini yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun di punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara sumber hidup.
"Kami lapisi dengan pembunuhan pasal 338, kemudian kami lapisi lagi dengan pasal 55, bagi keduanya yang tidak turun melakukan penganiayaan. Namun melakukan membonceng tersangka, membuntuti korban," pungkasnya.
(wip/iqk)