Bus Maut Ciater Subang Pernah Terbakar di KM 88 Tol Cipularang!

Bus Maut Ciater Subang Pernah Terbakar di KM 88 Tol Cipularang!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 29 Mei 2024 14:00 WIB
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Kecelakaan bus di Ciater Subang (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi).
Bandung -

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Ciater, Subang pada 11 Mei 2024 lalu. Bus Trans Putera Fajar yang digunakan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu ternyata sebelumnya pernah terbakar di KM 88 Tol Cipularang.

Sebagaimana diketahui, Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang tersebut. Keduanya adalah AI, seorang pemilik bengkel di Jakarta yang telah mengubah dimensi bus tanpa izin usaha karoseri, serta A yang diperintahkan AI untuk mengoperasionalkan bus bernama Trans Putera Fajar itu.

"Bus yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater kemarin pernah terbakar sebelumnya, yaitu pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Tol Cipularang. Sama, kegiatannya sedang berkegiatan berwisata dari wilayah Bandung," kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo, Rabu (29/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah terbakar, AI dan A tak pernah melakukan perbaikan menyeluruh terhadap bus ini. Malah, A mengusulkan kepada AI untuk merubah nama armada angkutan itu dari yang awalnya bernama Trans Maulana Jaya menjadi Trans Putera Fajar.

"Perbaikan yang dilakukan hanya perbaikan sistem kelistrikan saja dan interior. Kemudian, A mengakui bus tersebut pernah terbakar, dan malah mengusulkan untuk mengganti nama busnya kepada AI. Pergantian nama ini tujuannya agar bus yang terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AI dan A telah mengoperasionalkan bus tersebut selama 3 kali dengan membawa rombongan wisatawan. Pertama yaitu pada 27 April, tepat ketika bus itu terbakar, lalu pada 7 Mei setelah bus itu terbakar dan diperbaiki hanya sistem kelistrikan dan interiornya semata dan pada 11 Mei 2024 yang akhirnya menjadi kecelakaan maut di Ciater, Subang.

Atas perbuatannya, AI dan A kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 359 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana 12 tahun kurungan penjara, dan atau 5 tahun penjara," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads