Logo dan Atribut di Markas BBM1%C Hilang Saat Disita PN Bandung

Logo dan Atribut di Markas BBM1%C Hilang Saat Disita PN Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 21 Mei 2024 12:13 WIB
Bandung -

Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan sita eksekusi logo dan atribut di Markas Bikers Brotherhood 1% MC di Jalan Pajajaran No 42, Kota Bandung. Namun, logo yang hendak disita itu rupanya sudah tak ada di markas BB1%MC.

Seperti diketahui, sita eksekusi dilakukan setelah permohonon aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia terhadap Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) dikabulkan PN Bandung.

Eksekusi ini digelar secara paksa berdasarkan putusan Nomor: 432Pdt.G/2018/PN.Bdg. Jo, Nomor: 115/Pdt/2020/PT.Bdg.Jo, Nomor: 3513K/PDT/2020 yang dikeluarkan Ketua PN Bandung Mustafa Djafar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJabar, Selasa (21/5/2024) sita eksekusi ini dilakukan jajaran PN Bandung dan dikawal Polrestabes Bandung.

Usai membacakan putusan sita eksekusi, juru sita PN Bandung didampingi dari pihak kuasa hukum BBMC dan BB1%MC masuk ke dalam markas BB1%MC untuk menyita logo dan atribut. Namun setelah masuk ke dalam markas BB1%MC, juru sita PN Bandung menemukan logo dan atribut yang akan disita. Bahkan, gambar logo yang sebelumnya ada di kaca markas BB1%MC hilang. Alasannya kaca pecah.

ADVERTISEMENT

"Pertama logo di pintu depan sudah tidak ada, kedua itu face-nya Ketua Umum Brotherhood 1% juga tidak ditemukan," kata Juru Sita PN Bandung Tri yang masuk ke dalam markas BB1%MC.

Juru Sita PN Bandung Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tugas sita eksekusi meski objek yang akan dieksekusi tidak ada.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Tri bahwa tidak ditemukan objek-objek yang telah tetapkan sita eksekusi sebelumnya. Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait penarikan logo di Pajajaran telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut tidak ditemukan di lokasi tersebut," ungkapnya.

"Itu akan dicatatkan dalam berita acara pelaksanaan hari ini. Kemudian terkait hal-hal lain yang bersifat administratif nanti akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujarnya..

Disinggung apakah PN Bandung akan melakukan sita eksekusi logo dan atribut di markas baru BB1%MC. Rahmat menyebut, bukan kewenangannya untuk menyampaikan informasi tersebut.

"Terkait pertanyaan sita eksekusi, kami juru sita hanya melaksanakan perintah, adapun ada hal-hal yang ditanyakan silakan hubungi Humas PN Bandung," tambah Rahmat

Dengan dilakukan sita eksekusi ini, logo BBMC dilarang oleh pihak lain dan BB1%MC diminta untuk segera membubarkan diri.

Suara BBMC

Salah satu pendiri BBMC Bebeng Gumelar mengatakan, dengan dilakukan eksekusi tersebut pihak BB1%MC dilarang menggunkan logo dan membubarkan diri. "Setelah ada pelaksanaan eksekusi tersebut, akan ada sanksi apabila ada pihak-pihak lain yang tetap bersikukuh menggunakan logo tengkorak yang kami miliki," ujar Bebeng.

"Kami adalah pihak yang sah dan hukum yang berhak memakai nama BBMC Indonesia," tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum BBMC Hendarsyam Marsntoko mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak BB1%MC untuk mengenyampingkan ego, karena putusan yang dikeluarkan majelis hakim bersifat final. "Kepada saudara-saudara kami untuk mencoba bebebesar hati, untuk berlapang dada, untuk memberi tambahan menaati hukum, menyampingkan ego, itu penting," ujarnya.

Pihaknya juga meminta kepada mantan anggota BB1%MC untuk membuat nama perkumpulan baru dan logo baru.

"Tidak ada salahnya, ketika putusan sudah dilakukan 1% sudah dibubarkan dan tidak ada entitas hukum terhadap 1%, apa salahnya seperti klub lain untuk melaksanakan membuat perkumpulan baru, nama baru, logo baru, hal itu tidak akan mengurangi harkat martabat saudara kita di sana," ujarnya.

(wip/sud)


Hide Ads