Bikers Brotherhood 1% (BB1%)MC Indonesia meminta agar Ketua PN Bandung menunda proses eksekusi hasil aanmaning atau teguran. BB1% MC juga menyiapkan bantahan untuk melawan teguran tersebut.
Dalam keterangan yang diterima detikJabar, BB1% MC yang diwakili dua orang dari kuasa hukum dan legal hadir di PN Bandung untuk memenuhi aanmaning, selalu termohon eksekusi. Teguran itu untuk memperingatkan BB1% MC agar melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum secara sukarela, sesuai dengan putusan hukum.
"Pada kesempatan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku, kita diberi kesempatan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela. Terhitung sejak dilakukan peneguran sampai delapan hari ke depan," kata Mochamad Erick selalu Hellguard dan kuasa hukum BB1% MC Indonesia dalam keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (19/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada juga disampaikan Hellguard dan Kuasa Hukum BB1%MC Indonesia Fredy NM. Fredy menjelaskan tentang sikap yang bakal ditempuh BB1% MC. Saat ini, Fredy menjelaskan masih ada upaya hukum yang sedang ditempuh dan masih dalam tahapan pemeriksaan kasasi.
"Putusan Pengadilan Tinggi atas perkara tersebut nomor : 585/PDT/2021/PT.BDG tanggal 22 Desember 2021 telah membatalkan secara hukum akta 2015 milik mereka (BBMC) beserta turunannya. Sehingga kita minta secara lisan untuk ditunda proses eksekusi, menunggu putusan kasasinya diputus," ucap Fredy.
"Tujuannya agar tidak ada putusan yang saling bertolak belakang sehingga menyebabkan tidak ada kepastian hukum (blunder). Rencana dalam waktu dekat kita akan menyampaikan pula permohonan penundaan eksekusi tersebut melalui surat secara tertulis, dengan melampirkan bukti-bukti yang ada," kata Fredy menambahkan.
Fredy menegaskan BB1% bakal mengajukan gugatan bantahan untuk melawan proses eksekusi. Fredy juga menegaskan tentang merek dan logo yang menjadi polemik. Ia menyebut merek dan logo tersebut milik BB1% MC Indonesia.
"Terlebih lagi kami pun menyampaikan bahwa terkait merek dan logo itu masih atas nama kami, yaitu Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia yang terdaftar di Ditjen HKI Kemenkumham, begitupun SK AHU tentang perkumpulan Brotherhood 1%MC Indonesia yang masih terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham," ucap Fredy.
Lebih lanjut, Fredy mengatakan kedua produk dari Kemenkumham itu sejatinya harus menjadi pertimbangan ketua pengadilan negeri. Sebab, lanjut dia, merek BB1% MC Indonesia telah dikuatkan putusan kasasi MA bernomor 320 K/Pdt.SUS-Merek.HKI/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 09 April 2020 tentang gugatan BBMC di Pengadilan Niaga Jakarta (putusan Nomor : 28/Pdt.SUS-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 16 September 2019).
Sebelumnya, PN Bandung telah mengabulkan permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia terhadap Bikers Brotherhood 1% MC. BBMC pun meminta agar Bikers Brotherhood 1% MC membubarkan diri dan menyerahkan logo Bikers Brotherhood.
"Alhamdulillah dengan ini saya sampaikan bahwa hari ini, Selasa 18 Oktober 2022 telah dilaksanakan aanmaning atau teguran terhadap BB1% MC (Bikers Brotherhood 1% MC) oleh Ketua PN Bandung kelas 1A Khusus," kata El Presedente BBMC Jhoni Be Good kepada awak media di markas BBMC di Kota Bandung, Selasa (18/10/2022).
BBMC menunjukkan salinan putusan dari PN Bandung tentang penetapan aanmaning dengan Nomor 52/pdt/eks/2022/put/PN.Bdg juncto Nomor 432/pdt.G/2018/PN.Bdg juncto Nomor 115/pdt/2020/PT.Bdg juncto Nomor 3513/PDT/2020. Pihak termohon yakni Bikers Brotherhood 1% MC mendapatkan teguran selama delapan hari dan diminta untuk melaksanakan surat putusan tersebut.
(sud/dir)