Polisi masih memburu pelaku yang menganiaya seorang perias pengantin, Fikri Firdaus (31), warga Cikaret, Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Dia mengalami luka di bagian pelipis hingga harus dijahit sebanyak 27 jahitan saat menagih utang Rp 8,4 juta kepada orang tua pengantin yang menggunakan jasa pelayanannya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (10/3/2024) malam di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Mereka sempat bermusyawah namun muncul ancaman hingga penganiayaan.
Guna menangkap pelaku, polisi menyebarkan foto terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO nomor Pol. : DPO/08/IV/2024/Sektor dipublikasikan melalui akun official media sosial Polres Sukabumi Kota, Senin (20/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, nama pelaku penganiaya perias itu yakni Hendra Deriyana alias Beri. Ia merupakan warga Ciaul Pasir, RT 02/12, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
"Hari ini Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3) lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole," kata Astuti kepada detikJabar.
Dia mengungkapkan, tersangka Hendra merupakan kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966. Pria berusia 57 tahun ini memiliki ciri-ciri berperawakan gemuk, tinggi badan 167 centimeter, warna kulit sawo matang dan rambut beruban (putih).
Astuti mengatakan, apabila warga melihat tersangka maka dapat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Dia juga meminta agar tersangka Hendra dapat menyerahkan diri.
"Kami menghimbau dan mengajak kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak Kepolisian terdekat, bisa juga menghubungi akun official medsos kami atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada saudara Hendra Deriyana alias Beri untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri," tegas Astuti.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan bermula saat korban Fikri Firdaus bersama ayah dan kakaknya berniat untuk menagih utang. Pasalnya sudah lewat hari H acara pernikahan, pembayaran jasa wedding tersebut belum dilunasi pelaku.
"Pas hari itu, malamnya kejadian, kan mau ngambil uang yang sisa Rp 8.450.000 datang sama saya sebagai orang tuanya. Tapi anak saya (korban) datang ke rumah pelaku duluan. Katanya mau dilihat dulu ada tamu atau tidak, biasanya kalau kita yang datang pasti ngumpet," kata ayah korban inisial S (49).
Saat bertemu korban, pelaku Hendra (58) tiba-tiba menarik korban sambil menyuruh agar berbicara halus dan mengancam akan memukul menggunakan asbak rokok. Beruntung peristiwa itu dapat dicegah oleh orang tua korban.
Perbincangan persoalan utang piutang pun berlanjut. Dari total pembiayaan Rp 21 juta, sisa utang yang belum dilunasi sebesar Rp 8,4 juta. Terduga pelaku, kata S, berkomitmen akan melunasi utangnya dalam kurun waktu 15 hari.
Namun hal itu tidak disetujui oleh E (30) yang merupakan menantu sekaligus pemilik jasa wedding. E menginginkan uangnya untuk dilunasi dalam waktu sepekan. Suasana pun semakin memanas. S mengatakan, sempat terjadi percekcokan hingga terduga pelaku HD beberapa kali berupaya melakukan pemukulan.
Melihat kondisi itu, S langsung menyelamatkan kedua anaknya karena khawatir pelaku akan melakukan penyerangan kedua. Terlebih, di tangannya masih ada serpihan beling dari gelas yang dipukul kepada kepala korban.
"Begitu kejadian (pemukulan menggunakan gelas kaca) darah keluar terus, anak langsung dibawa ke RS mau bikin visum. Saat itu juga kita buat laporan polisi," sambungnya.
(orb/orb)