Karena adanya kejanggalan itu, makam R dibongkar. Hal itu karena harus dilakukan ekskhumasi terhadap jasad korban.
Dalam kasus ini, korban dianiaya dua temannya berinisoal GDH (15) dan AJ (17) yang terjadi di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung pada 2 April 2024. Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama 3 hari, namun nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Pada akhirnya, orang tua korban membuat laporan pada 17 April 2024 dan polisi turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Dua pelaku penganiayaan tersebut kemudian ditangkap polisi.
"Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku di mana menggunakan tongkat dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter ada benjolan di belakang kepala," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Kamis (16/5).
Abdul menyebut, pelaku dan korban saling berteman dan ketiganya masih berstatus pelajar. Pihaknya saat ini masih mendalami motif pembunuhan yang mengakibatkan nyawa korban melayang.
"Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur," terangnya.
Terkait pembongkaran makam korban, atau proses ekskhumasi, Abdul menyebut hal itu dilakukan untuk kebutuhan penyelidikan.
Seperti diketahui, sebelumnya jasad korban dimakamkan pihak keluarganya di kawasan Cigirincing, Cijambe, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. "Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan dan pelaku diancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (wip/orb)