Polres Majalengka memusnahkan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (Kg). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air raksa.
Diketahui, sabu seberat 1 Kg itu didapat dari salah seorang pengedar berinisial BRB (31). Tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka pada Jumat (26/4) lalu di Gerbang Tol (GT) Kertajati, Majalengka.
Selain barang bukti milik BRB, polisi juga memusnahkan sabu seberat 13,73 gram yang didapat dari pengedar berinisial DR. DR sendiri diamankan polisi di pinggir Jalan Raya bunderan Baribis tepatnya di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Majalengka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba di Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Kamis (16/5/2024).
Atas upaya tersebut, Indra mengaku, pihaknya telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, ia berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Berdasarkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kami berhasil menyelamatkan kira-kira 5008 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar dia.
"Asumsi kami jika satu gram sabu bisa dipakai 5 orang pengguna, maka jumlah korban pengguna narkotika jenis sabu adalah 5 orang dikali 1001,77 gram sama dengan 5008 orang yang terselamatkan," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara untuk menebus kesalahannya itu. Adapun pasal yang disangkakan untuk BRB dan DR, yakni pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Keduanya dijerat pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009," pungkasnya.
(dir/dir)