Remaja Karawang yang Sodomi 11 Bocah Terancam 15 Tahun Bui

Remaja Karawang yang Sodomi 11 Bocah Terancam 15 Tahun Bui

Irvan Maulana - detikJabar
Jumat, 17 Mei 2024 18:08 WIB
Pelaku sodomi terhadap belasan anak SD di Karawang saat digiring polisi di Mapolres Karawang
Pelaku sodomi terhadap belasan anak SD di Karawang saat digiring polisi di Mapolres Karawang. Foto: Irvan Maulana/detikJabar
Karawang -

Terungkap, status pelaku sodomi belasan anak sekolah dasar (SD) di Karawang ternyata masih pelajar dan mahasiswa, keduanya diketahui mengalami orientasi seksual menyimpang.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menjelaskan pihaknya telah mengamankan pelaku Y (21) seorang mahasiswa, dan YA (18) seorang pelajar SMA yang terbukti melakukan sodomi terhadap belasan anak SD di salah satu perumahan di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

"Kami telah melakukan pengungkapan kasus perbuatan cabul atau sodomi terhadap belasan anak SD, dengan tersangka Y pekerjaan mahasiswa, dan YA berstatus pelajar, yang terjadi di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang," ujar Pras dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Jumat (17/5/2024) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologis pengungkapan, kejadian bermula pada Sabtu (11/5/2024), pada saat salah satu orang tua korban melihat percakapan tak senonoh melalui pesan singkat di gawai anaknya.

"Tanggal 11 Mei, salah satu orang tua korban mengecek handphone anaknya, saat dicek ternyata ada chat Whatssapp mesra dengan tersangka Y, dan kemudian orang tua korban menanyai anaknya perihal isi chat tersebut," kata dia.

ADVERTISEMENT

Setelah didesak dengan pertanyaan, korban mengaku pada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan atau sodomi oleh kedua tersangka. Korban mengaku ia tidak sendirian atau ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa, dan terjadi sejak akhir tahun 2023 lalu. Peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama di mana anak-anak SD yang menjadi korban sering main game bersama.

"Korban mengaku ia tidak sendiri, ada korban lainnya sekitar 3 anak yang mengalami perlakuan serupa oleh kedua pelaku di lokasi yang sama namun waktu yang berbeda," imbuhnya.

Saat itu orang tua korban lantas berinisiatif melaporkan kejadian tersebut kepada pihak aparat desa setempat, dan kemudian pihak pengurus RT mengundang kedua pelaku untuk datang ke lapangan di perumahan tersebut.

"Oleh pengurus RT setempat kedua pelaku diundang ke lapangan di perumahan tersebut untuk diklarifikasi, dan kedua pelaku datang lalu mengakui perbuatannya, sehingga pengurus RT bersama korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Karawang," ungkap Pras.

Setelah melakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku telah melakukan sodomi terdahap 11 anak SD di lingkungan tersebut, dengan iming-iming membelikan jajan hingga memberi sejumlah barang istimewa.

"Setelah dikembangkan kedua pelaku mengakui telah melakukan sodomi terhadap 11 anak, dengan modus membelikan barang seperti sepatu, dan membelikan jajan hingga memberi uang untuk para korban," paparnya.

Kedua pelaku melakukan aksi bejat tersebut, dengan motif memuaskan nafsu birahi, yang diduga keduanya memiliki orientasi seks menyimpang, yang menyukai anak di bawah umur sesama jenis.

"Bersama dengan pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, pakaian korban, sepatu, dan satu potong celana korban," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku terancam kurungan lima hingga 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.




(sud/sud)


Hide Ads