Kedua remaja terduga pelaku sodomi terhadap belasan remaja di kabupaten Karawang diamankan polisi. Status keduanya diketahui masih pelajar di bawah umur.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para terduga pelaku yang berstatus pelajar tersebut harus diamankan.
"Sudah diamankan per tanggal 15 (Mei) kemarin, terduga pelakunya remaja masih di bawah umur, yang satu terduga pelaku masih berstatus pelajar SMA, dan satu terduga pelaku lagi baru keluar SMA tapi memang masih di bawah umur," kata Kusmayadi, saat dihubungi detikJabar, Kamis (16/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai korban, Kusmayadi mengungkap sampai dengan saat ini, tercatat ada 11 orang yang melapor, namun tidak semua melampirkan bukti visum.
"Korban katanya ada 11 anak, tapi yang melapor dan terbukti melampirkan visum itu baru 8 anak. Kita belum tahu juga nanti jumlah pastinya berapa soalnya proses masih berjalan," kata dia.
Berkat tindakannya, kedua remaja terduga pelaku sodomi terancam kurungan belasan tahun penjara. "Para terduga pelaku dikenai pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(orb/orb)