Saat 8 Pembunuh Vina Ramai-ramai Cabut Keterangan di Balik Sel

Round-Up

Saat 8 Pembunuh Vina Ramai-ramai Cabut Keterangan di Balik Sel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 18 Mei 2024 08:30 WIB
Sukaesih saat menunjukkan foto Vina (kanan)
Sukaesih saat menunjukkan foto Vina (kanan) (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Bandung -

Tabir kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam, perlahan mulai terbuka ke permukaan. Setelah jadi sorotan begitu film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi pusat perbincangan, fakta baru akhirnya diutarakan kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat kini sedang memburu 3 DPO pembunuh Vina. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong yang ciri-cirinya sudah disebarluaskan ke berbagai media. Tapi ternyata, polisi belum mengetahui mengenai keaslian identitas dari ketiga buronan ini.

Faktor ini kemudian menjadi batu sandungan polisi untuk bisa mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan yang menimpa Vina. Sebab berdasarkan keterangan 8 orang yang kini sudah divonis hukuman penjara, mereka hanya mengetahui nama panggilan dari ketiga DPO tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, bukan hanya masalah itu saja, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membeberkan bahwa ada kendala yang ditemui penyidik untuk menelusuri keberadaan ketiga DPO itu. Ini didasari saat kasus ini masih diselidiki Polresta Cirebon (sekarang Polres Cirebon Kota), ada kejanggalan yang selama ini tak pernah diungkapkan.

Menurut Surawan, saat berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar, 8 pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

ADVERTISEMENT

"Pada saat tersangka 8 orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal 3 DPO ini," katanya saat dihubungi detikJabar, Jumat (17/5/2025).

Dari keterangan yang ia dapatkan, Surawan menegaskan, penyidik saat itu tidak melakukan intervensi apapun kepada para tersangka saat diperiksa. Tapi yang terjadi kemudian, mereka mencabut keterangannya saat kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya," ungkapnya.

Surawan belum memberikan penjelasan kenapa kedelapan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangan. Kondisi itu kemudian menyulitkan penyidik untuk memburu 3 DPO yang kini ciri-cirinya sudah disebar Polda Jabar.

"Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan ke Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ," pungkasnya.

Vina dan Rizky dibunuh di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon pada 27 Agustus 2016. Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Talal yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.

Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Rizky sekarang kembali banyak diperbincangkan. Banyak desakan dari berbagai pihak supaya polisi segera menangkap 3 orang yang diketahui masih buron dalam kasus tersebut. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads