Somantri, Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur divonis hukuman penjara selama 9 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan kecurangan saat Pemilu 2024 lalu.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (17/5/2024).
"Sudah vonis. Dari majelis hakim putusannya (Kades Somantri) dipenjara 9 bulan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut Somantri dihukum 1 tahun penjara. Namun pihaknya memilih tidak banding.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) tidak banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim," kata dia.
Di sisi lain, Somantri mengaku menerima dan tidak akan banding terkait pelanggaran tersebut.
"Saya menerima (putusan)," ucapnya singkat.
Sementara itu, Unang Margana, pelapor tindak kecurangan pemilu, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terkait kasus tersebut.
"Kita hormati keputusan majelis hakim, meskipun lebih rendah dari tuntutan," kata dia.
Namun, lanjut dia, pihaknya meminta pihak terkait yang terlibat juga disanksi. Pasalnya dalam video tersebut tidak hanya Somantri juga terdapat Ketua TPS.
"Somantri sudah diproses hukum hingga vonis, tapi kami minta semua yang terlibat juga disanksi. Itu kewenangannya ada di KPU. Kami minta KPU segera mengumumkan langkah tegas terhadap Ketua TPS," pungkasnya.
Sekadar diketahui, masyarakat Cianjur dihebohkan dengan video seorang kepala desa yang mencoblosi banyak surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten Cianjur. Bahkan dalam video yang beredar dan viral itu, sang Kades yang diketahui juga berperkara hukum itu melakukan aksinya lantaran dijanjikan iPhone 15 Pro Max.
Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik itu memperlihatkan oknum kades berseragam dinas dengan papan nama bertuliskan Somantri itu membuka satu per satu surat suara dan mencoblos ulang beberapa calon legislatif (caleg) di depan beberapa orang yang diduga penyelenggara pemilu di tingkat TPS.
Bahkan di tengah video, Oknum Kades ini mencoblos salah satu Caleg berinisial HG yang diklaimnya akan memberikan Iphone 15 Pro Max.
"Iyeu tah pak HG rek mere Iphone ka dewek (Ini pak HG mau memberikan Iphone pada saya)," kata oknum Kades dalam video tersebut.
"Pak E jadi saksi. Mun dibere teh ku pak HG Iphone 15 Pro Max teh, pak E meunang Rp 5 juta (Kalau dikasih Iphone 15 Pro Max oleh pak HG, pak E dapat Rp 5 juta)," tambahnya.
Selain mencoblos HG, Oknum kades tersebut juga mencoblos beberapa Caleg DPRD Kabupaten Cianjur lainnya dan meminta penyelenggara untuk memasukannya dalam perhitungan raihan suara Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.
(mso/mso)