Tragedi memilukan menimpa seorang pelajar asal Kota Bandung berinisial R (17). Ia meregang nyawa usai dianiaya di Jalan Pesantren, Arcamanik pada 2 April 2024 yang lalu.
Ironisnya, pelaku penganiayaan itu ternyata merupakan teman korban yaitu GDH (15) dan AJ (17). Meski sempat dirawat di RSHS Bandung selama 3 hari, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Usai tragedi itu, orang tua korban melapor ke polisi. Dari penyelidikan, kedua pelakunya lalu ditangkap beberapa hari kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku di mana menggunakan tongkat dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter ada benjolan di belakang kepala," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Kamis (16/5/2024).
Saat ini, polisi sedang mendalami kasus tersebut. Motif penganiayaan masih diselidiki untuk mengetahui mengapa kedua pelajar ini tega melakukan aksi sesadis itu kepada temannya sendiri.
"Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur," ungkapnya.
Untuk keperluan penyelidikan, polisi melakukan ekshumasi kepada jasad korban. Sebelumnya, korban sudah dimakamkan keluarganya di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. "Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan," ucapnya.
Kedua pelaku pun kini sudah ditahan polisi. Mereka diancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
(ral/sud)