Sejumlah kasus sodomi menggegerkan warga Jawa Barat akhir-akhir ini seperti terjadi di Sukabumi, Cianjur, hingga Karawang. Pelaku dan korban rata-rata di bawah umur.
Seperti di Kabupaten Sukabumi, bocah 14 tahun menyodomi bocah 7 tahun, tak hanya itu korban juga dibunuh pelaku. Aksi pelecehan dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, baik saat korban hidup dan sudah tak bernyawa.
Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Cianjur di mana seorang pemuda warga Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, diarak warga karena menyodomi seorang bocah. Kepada polisi, pelaku tega sodomi korban setelah menyaksikan ayam kawin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, kejadian ini juga terjadi di Kabupaten Karawang, di mana belasan anak seusai sekolah dasar (SD) di Telukjambe menjadi korban sodomi yang dilakukan dua remaja. Modus dalam kejadian ini, korban diiming-imingi main game dan diberi uang.
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mengatakan, sodomi itu perilaku menyimpang dan jelas ada hukuman penjara, apalagi ada kasus lanjutan seperti pembunuhan atau tindak pidana lain.
"Jelas itu pelanggaran hukum," kata Nandang kepada detikJabar, Selasa (14/5/2024).
Nandang mengungkapkan, biasanya pelaku dulunya pernah jadi korban pelecehan seksual dan orientasi seksual ini ditimbulkan karena penanganannya tidak tuntas.
"Selama ini di peradilan kita penanganannya lebih fokus ke pelaku, jangan-jangan korban tidak tersentuh akibatnya korban jadi pelaku yang dulu sebagai korban," terang Nandang.
Menurut Nandang, kaitan dengan korban yang dibunuh, itu bukan hanya masuk Pasal 338 KUHP, tapi bisa diperberat dengan Pasal 339 KUHP. "Pelaku dewasa KUHP yang berlaku, kalau remaja berarti UU tentang peradilan anak," ucapnya.
Nandang menyebut, seluruh pihak harus terlibat dalam penanganan kasus ini, seperti pihak sekolah, karang taruna, tokoh agama tentang perlunya pemahaman kesadaran agama.
"Perlunya pemahaman dan penyadaran kepada mereka jangan-jangan karena terpengaruh karena lingkungan lain dan tontonan, dia mencoba-coba, menjadi ketagihan dan jadi penyakit yang jadi kebiasaan," jelasnya.
"Penyelesaian bukan hukum saja, ada pendekatan lain di luar hukum, termasuk sosial dan keyakinan agama. Para remaja perlu diberikan pemahaman tentang itu, dampak sosial seperti apa, dampak psikologi seperti apa, termasuk bagaimana memberikan pemahaman terkait masalah keyakinan dan agama, karena etika dan moral itu nyambung dengan agama," pungkasnya.