Ulah di Luar Nalar Pemuda Cianjur Usai Saksikan Ayam Kawin

Round-up

Ulah di Luar Nalar Pemuda Cianjur Usai Saksikan Ayam Kawin

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 14 Mei 2024 11:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Cianjur -

Perilaku TRA sungguh di luar nalar. Hanya gegara lihat sepasang ayam tengah kawin, birahinya tak terbendung. TRA dengan tanpa akal sehat melampiaskan nafsunya dengan mencabuli seorang bocah.

Nahasnya, kejadian tersebut menimpa seorang bocah di sebuah rental PlayStation. Pemuda asal Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur itu diketahui melakukan aksi bejatnya di kamar mandi tempat rental PlayStation yang dimiliki pelaku.

Perilaku TRA kemudian terungkap, usai salah satu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Pihak korban kemudian langsung melapor kepada polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Seks Teu Ilahar

Tak butuh waktu lama, TRA kemudian diringkus lantaran diduga menyodomi seorang bocah. Proses penangkapan pemuda yang berstatus duda itu juga tersebar luas di media massa.

Terlihat dalam rekaman video viral, warga yang mengetahui adanya aksi asusila itu mengerubungi petugas saat tengah menggiring pelaku ke mobil. Keluarga korban dan warga berusaha menghajar pelaku, namun polisi berhasil mengamankan dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Iya, tadi anggota Polsek dan Polres mengamankan terduga pelaku sodomi. Karena massa sudah banyak di lokasi, takut terjadi hal yang tidak diinginkan, sekarang sudah diserahkan ke Polres Cianjur," ujar Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, Senin (13/5/2024).

Sementara itu Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pihaknya masih mendalami terkait jumlah korban dari pelaku. Disebutkan pelapor adalah salah satu korban, sebab ada dugaan jumlah korban lebih dari satu.

"Untuk sementara korban berjumlah satu orang. Tapi kita masih dalami, karena informasinya ada korban lain," kata dia. Atas perbuatannya, TRA dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(aau/yum)


Hide Ads