Duel Berdarah Pelajar Sukabumi Dibuat Konten di Medsos

Jabar Sepekan

Duel Berdarah Pelajar Sukabumi Dibuat Konten di Medsos

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 13 Mei 2024 09:30 WIB
perkelahian antar anak sma
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Nyawa MPY (13) melayang setelah duel antarpelajar membuat dua sisi kepalanya kena luka bacok hingga kehabisan darah. Kepergian anak ketiga dari empat bersaudara itu membuat Sri Mulyani (43), sang ibu merasa sangat terpukul.

"Kira-kira jam 4 abis asar dia bilang mau main sebentar kata ibu teh dilarang, jangan a (panggilan kepada anak laki-laki di Sunda) sudah sore gitu ya. Nggak tahu dia teh terus ke depan rumah. Saya mah ke belakang mungkin sudah disamper (dijemput) atau gimana ya dia berangkat," kata Sri.

"Saya nanya, Dede, Aa ke mana? Sudah berangkat Bu, katanya kata adiknya. Ah sudah ibu lemas badan teh, ya ibu teh tiduran saja. Masyaallah anak teh teu benang dicaram (anak nggak bisa dilarang)," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas magrib, Sri kedatangan ibu dari teman anaknya yang mengabarkan jika MP dan AF berada di klinik. Tanpa pikir panjang, dia pun langsung menuju klinik di sekitar tempat kejadian perkara. Sri kemudian menyusul ke rumah sakit.

Sesampainya di rumah sakit, MP sudah dinyatakan meninggal dunia. Sri Mulyani yang datang bersama keluarganya seketika menangis histeris.

ADVERTISEMENT

Duel maut itu terjadi pada Sabtu (4/5/2024) malam di Kampung Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. MPY tewas usai terlibat duel dengan pelajar dari sekolah lain asal Kabupaten Sukabumi.

Duel antarpelajar itu terjadi saat sekolah sedang libur. Rupanya, duel antarpelajar SMP itu dibuat konten. Siapa sangka, konten tersebut seharga dengan taruhan nyawa.

Berdasarkan video yang diterima detikJabar dalam durasi 35 detik, memperlihatkan adegan sadis duel tersebut. Mulanya terlihat tiga orang pelajar memakai jaket biru, jaket kuning dan kaos hitam.

Pelajar di tengah yang memakai jaket kuning terlihat membawa senjata tajam jenis celurit. Dia diapit oleh kedua temannya sambil berjalan menghampiri kelompok korban.

Di sisi berlawanan, korban memakai jaket hitam membawa senjata tajam jenis golok. Kedua lakon ini sama-sama memakai helm. Pada detik ke 24, korban terlihat berlari namun dikejar oleh pelaku hingga akhirnya terluka.

Kejadian ini terjadi di Kampung Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan, kronologi duel maut itu bermula dari aksi saling menantang melalui Instagram. Kemudian, tantangan itu disampaikan oleh alumni SMP kepada pelaku.

"Ada yang SMA (alumni SMP pelaku) dia yang ngajakin adik-adiknya berantem. Alumni itu bilang 'ieu tantangan cokot moal,' (ini ada tantangan mau diambil nggak) ya sudah jadi, ambil. Terjadilah itu (duel)," kata Ali.

Dia mengatakan, baik pelajar SMP maupun pihak alumni yang mengajak melakukan duel akan turut dijerat dalam perkara tersebut. Adapun pelaku utama yaitu pelajar SMP berinisial MF (14).

Tak lama kemudian, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut. 10 orang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) berusia 13-17 tahun itu memiliki peran masing-masing.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengungkap bahwa semua pihak yang terlibat termasuk yang menonton aksi tawuran tersebut akan dikenakan pasal pidana sesuai aturan yang berlaku.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan, hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan seluruh masyarakat kami hal ini duel janjian dimana-mana itu merupakan pidana bahkan merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati kami tangkap semua, karena ini merugikan," ucapnya.

Para ABH yang terlibat akan dijerat sesuai dengan perannya. Ancaman pasal UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan acaman pidana selama-lamanya 10 tahun.

"Kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati dengan acaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi," kata Tony.

Ia pun menyebut pihaknya tidak akan segan-segan menetapkan tersangka kepada semua pihak yang terlibat dalam aksi tawuran, mulai dari yang merencanakan, yang mengajak, terlibat, hingga sekadar menonton akan dijerat pasal pidana.

"Motivasi mereka merekam atau memvideokan hal itu adalah untuk eksistensi, namun ini akan kami dalami lebih lanjut. Karena ada keterlibatan alumni yang kami indikasikan salah satu pihak sebagai tersangka karena sudah berumur 17 tahun, mungkin (peranan) alumni itu sebagai pihak yang turut merencanakan," ucap Tony.

Tony juga berharap peranan orang tua terkait maraknya fenomena tawuran yang melibatkan anak di bawah umur usia sekolah SMP yang kemudian terpancing untuk melakukan tindakan-tindakan kekerasan.

(aau/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads