Biaya Nikah Anak Pacar Bikin Arin Gelap Mata Habisi Asiah

Biaya Nikah Anak Pacar Bikin Arin Gelap Mata Habisi Asiah

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 08 Mei 2024 21:11 WIB
Konferensi pers pembunuhan Asiah di Purwakarta
Konferensi pers pembunuhan Asiah di Purwakarta (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Misteri pembunuhan Asiah (69) warga Desa Lebak Anyar, Pasawahan, Purwakarta terungkap. Polisi berhasil menangkap Arin Rahmatin (52), terduga pembunuh persis setelah jenazah korban dimakamkan pada Selasa (7/5/2024).

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Bongas, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta saat tertidur dan tanpa perlawanan.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, terungkapnya pelaku berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat, sementara berdasarkan pemeriksaan pelaku, terungkap motif yang dilakukan dilatarbelakangi masalah ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil gelar perkara ditemukan bukti yang cukup, bukti permulaan bahwa laki-laki berinisial AR sebagai pelaku tindak kekerasan hingga hilangnya nyawa orang lain. Motifnya karena desakan ekonomi pelaku mengaku butuh uang buat biaya pernikahan anak pacarnya tersangka. Pasalnya, sebelum kejadian tersangka dimintai biaya oleh pacarnya untuk membiayai pernikahan anak tersebut," ujar Edwar, Rabu (08/05/2024).

Pelaku merampok kalung rantai emas dengan liontin bunga yang dipakai oleh korban pada saat itu. Pelaku sudah berencana membunuh korban untuk menguasai harta korban. Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban namun korban tidak ada.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban adalah teman dekat. Arin kerap meminjam uang kepada Asiah. Sementara itu, Arin sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan.

"Pas awal pelaku mendatangi rumah korban, akan tetapi korban tidak ada di rumah. Selang beberapa lama, pelaku kembali mendatangi rumah korban didapati korban sedang tertidur di ruang tengah rumahnya," katanya.

Arin kemudian datang kembali ke rumah Asiah, kali ini ia nekat masuk melalui pintu depan rumah sambil membawa kayu, yang sebelumnya sudah tersimpan di samping rumah korban.

"Di saat korban tertidur, pelaku masuk ke rumah korban, kemudian memukul bagian kepala korban dan menendang ke arah tulang rusuk sebelah kanan. Lalu pelaku membekap korban dengan sebuah bantal," Jelasnya.

Setelah korban tewas, pelaku mengambil perhiasan korban. Kemudian perhiasan emas tersebut dijual ke toko emas yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian daster bermotif batik milik korban, satu setel pakaian milik tersangka, sebatang kayu, dua lembar surat perhiasan emas, sebuah bantal berwarna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dengan pecahan Rp 100.000, sisa penjualan emas milik korban.

"Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP, yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain disertai pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads