Awas! Nonton Konten Live Tawuran Pelajar Bisa Dipidana

Awas! Nonton Konten Live Tawuran Pelajar Bisa Dipidana

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 08 Mei 2024 21:30 WIB
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Duel Maut Konten Berdarah di Sukabumi
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Duel Maut Konten Berdarah di Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo memberikan peringatan tegas terkait maraknya tawuran melibatkan anak di bawah umur. Diketahui motif tawuran tersebut bermula dari tantangan, ajakan duel di media sosial yang berujung pada aksi kekerasan.

Tony menyebut pihaknya tidak akan segan-segan menetapkan tersangka kepada semua pihak yang terlibat dalam aksi tawuran, mulai dari yang merencanakan, yang mengajak, terlibat, hingga sekadar menonton akan dijerat pasal pidana.

"Motivasi mereka merekam atau memvideokan hal itu adalah untuk eksistensi, namun ini akan kami dalami lebih lanjut. Karena ada keterlibatan alumni yang kami indikasikan salah satu pihak sebagai tersangka karena sudah berumur 17 tahun, mungkin (peranan) alumi itu sebagai pihak yang turut merencanakan," ucap Tony, Rabu (8/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony juga berharap peranan orang tua terkait maraknya fenomena tawuran yang melibatkan anak di bawah umur usia sekolah SMP yang kemudian terpancing untuk melakukan tindakan-tindakan kekerasan.

"Imbauan kami kepada orang tua, ini fenomena yang memprihatinkan, perjanjian duel ini dilakukan melalui media sosial. Jadi saya sangat berharap kepada orang tua yang mungkin putra dan putrinya mempunyai media sosial jika bisa ada beberapa aplikasi atau link yang bisa menghubungkan antara media sosial putra-putri dengan media sosial orang tua, jadi orang tua bisa ikut memantau atau mengakses jadi kita bisa mengetahui lebih dini," beber Tony.

ADVERTISEMENT

"Karena itu secara tegas dan dititikberatkan, ketika ada yang mengetahui ada misalnya live streaming atau melihat langsung adanya peristiwa tawuran agar bisa segera dilaporkan kepada Polres atau Polsek terdekat," sambungnya.

Tony mengaku prihatin, korban tawuran anak di bawah umur menimbulkan korban jiwa.

"Korban luka bacok di bagian kepala akibat senjata tajam, tengkoraknya patah. Tambahan, kepada ABH tidak kami lakukan penahanan, hanya yang di bawah 14 tahun tidak dilakukan penahanan, namun proses (hukum) berlanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus duel maut yang dibuat konten yang melibatkan pelajar SMP di Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

Diketahui, seorang pelajar SMP berinisial MPY (13) mengalami luka di kepala hingga akhirnya kehabisan darah dan meninggal dunia, diketahui jasad korban sempat menjalani otopsi di di RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.

"Atas kejadian ini ada satu korban pelajar umur 13 tahun meninggal dunia, titik berat dari pers rilis kali ini, adalah bahwa kami akan menetapkan status tersangka semua pihak yang terlibat, 10 orang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) disesuaikan dengan peran masing masing," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, Rabu (8/5/2024).

(sya/yum)


Hide Ads