Tawuran Pelajar Jadi Konten di Sukabumi, 10 Orang Jadi Tersangka!

Tawuran Pelajar Jadi Konten di Sukabumi, 10 Orang Jadi Tersangka!

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 08 Mei 2024 14:18 WIB
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Duel Maut Konten Berdarah di Sukabumi
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Duel Maut Konten Berdarah di Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus duel maut yang dibuat konten yang melibatkan pelajar SMP di Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Diketahui, seorang pelajar SMP berinisial MPY (13) mengalami luka di kepala hingga akhirnya kehabisan darah dan meninggal dunia, diketahui jasad korban sempat menjalani otopsi di di RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.

"Atas kejadian ini ada satu korban pelajar umur 13 tahun meninggal dunia, titik berat dari pers rilis kali ini, adalah bahwa kami akan menetapkan status tersangka semua pihak yang terlibat, 10 orang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) disesuaikan dengan peran masing masing," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, Rabu (8/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony kemudian merinci, fenomena tawuran tersebut berawal dari janjian media sosial. Hal ini menurut Tony adalah sesuatu yang memprihatinkan, karena aktivitas itu lolos dari pengawasan orang tua dan sekolah.

"Fenomena yang memprihatinkan, dari janjian aksi tawuran tersebut sehingga terjadinya tawuran, dimana status para pelaku dan korban semuanya masih sekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang ABH itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Salah seorang pelaku utama yakni MF (13) melakukan duel sehingga korban meninggal dunia," ujar Tony.

ADVERTISEMENT
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Duel Maut Konten Berdarah di SukabumiPolisi Tetapkan 10 Tersangka Duel Maut Konten Berdarah di Sukabumi Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar

Terkait jumlah tersangka sebanyak 10 orang, Tony dengan tegas mengungkap bahwa semua pihak yang terlibat termasuk yang menonton aksi tawuran tersebut akan dikenakan pasal pidana sesuai aturan yang berlaku.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan, hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan seluruh masyarakat kami hal ini duel janjian dimana-mana itu merupakan pidana bahkan merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati kami tangkap semua, karena ini merugikan," bebernya.

Para ABH yang terlibat akan dijerat sesuai dengan perannya. Ancaman pasal UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan acaman pidana selama lamanya 10 tahun.

"Kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati dengan acaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi," beber Tony.

Diketahui, peristiwa duel antarpelajar SMP yang terjadi di Kabupaten Sukabumi ternyata dibuat konten. Siapa sangka, konten tersebut seharga dengan taruhan nyawa. Satu pelajar SMP wilayah Cikembar tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian kepala.

(sya/yum)


Hide Ads