Duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat. Pengacara keduanya mengaku hingga sekarang mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari polisi mengenai penetapan tersangka itu.
"Bahwa terkait dengan penetapan tersangka tersebut, terlapor belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Jawa Barat. Kita belum mengetahui siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini, apakah salah satu atau seluruh terlapor," kata Alvin Wijaya Kesuma, pengacara Muller bersaudara dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Ia mengatakan, meski status kliennya sudah menjadi tersangka, tapi semua pihak harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sebab menurutnya, di mata hukum, kliennya itu belum dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon dimengerti bahwa di dalam hukum dikenal azas 'praduga tak bersalah'. Sehingga walaupun seseorang disangka, ditangkap, dituntut dan dihadapkan di muka pengadilan, maka belum dapat dianggap bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang bersifat tetap. Jadi saya memohon kepada seluruh pihak agar kita semua mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat resmi menetapkan status tersangka terhadap 2 orang yang dilaporkan warga Dago Elos yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Kasus ini telah ditangani Polda Jabar dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tertanggal 15 Agustus 2023. Pelapor, yaitu Ade Suherman, mengadukan Muller bersaudara tersebut atas laporan dugaan pemalsuan surat.
Polda Jabar pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua Muller bersaudara tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum belum menahan keduanya meski statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, lantaran akan diperiksa terlebih dahulu untuk mendalami penyidikan kasus itu.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menemukan alat bukti yang mendukung untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Penanganan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keduanya," kata Jules Abraham, Rabu (8/5/2024).
Penyidik pun mengagendakan pemeriksaan Muller bersaudara itu dalam waktu dekat. Tapi, Jules Abraham tidak menyebutkan secara rinci apa saja alat bukti yang menjadi landasan penyidikan menetapkan dua Muller bersaudara itu menjadi tersangka.
"Alat bukti nanti belum. Namun berdasarkan Pasal 184 KUHAP, ada dua alat bukti yang perlu dipenuhi sehingga kita bisa meningkatkan status saksi menjadi tersangka," pungkasnya.
(ral/mso)