Muller Bersaudara Jadi Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos!

Muller Bersaudara Jadi Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 07 Mei 2024 09:33 WIB
Warga Dago Elos melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keluarga Muller ke Polrestabes Bandung pada Senin, (14/8/2023)
Warga Dago Elos melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keluarga Muller ke Polrestabes Bandung pada Senin, (14/8/2023) (Foto: Dini Putri)
Bandung -

Kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat resmi menetapkan status tersangka terhadap 2 orang yang dilaporkan warga Dago Elos yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

"Iya benar. Sudah ada perkembangan untuk penanganan kasus Dago Elos," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (7/5/2024).

Ia mengungkap, kasus ini ditangani Polda Jabar dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tertanggal 15 Agustus 2023. Pelapor, yaitu Ade Suherman, mengadukan Muller bersaudara tersebut atas laporan dugaan pemalsuan surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor saudara Heri Hermawan Muller dan saudara Dodi Rustandi Muller, sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Sekedar diketahui, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Konflik berkepanjangan ini kemudian memicu bentrokan polisi dan warga pada Senin (14/8) malam, setelah warga menilai upaya laporan dugaan penipuan sebelumnya tidak ditanggapi Polrestabes Bandung.

ADVERTISEMENT

Warga lalu melaporkan Muller bersaudara ini ke Polda Jabar. Pelaporan yang tadinya dinilai gagal dilayangkan ke Polrestabes Bandung, kemudian diarahkan supaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Sekadar diketahui, dalam siaran persnya, Tim Advokasi Dago Elos Rifqi Zulfikar menyebut tiga orang itu dilaporkan dengan dugaan pemalsuan keterangan. Sebab, ketiganya mengaku merupakan cicit dari George Hendrik Muller yang mengklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu.

"Tiga orang dari keluarga Muller ini mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Dan, sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negcri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha," kata Rifki dalam keterangannya sebagaimana dikutip detikJabar, Selasa (15/8/2023).

Klaim ini kemudian yang dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris (PAW). Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013 tertanggal 23 Januari 2014, PA Kelas IA Cimahi memutuskan bahwa tiga bersaudara ini adalah ahli waris yang sah dari George Hendrik Muller.

Namun rupanya, warga Dago Elos mengaku menemukan fakta yang tidak sesuai dengan klaim bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda. Beberapa bukti yang warga dapatkan adalah George Muller hanya orang yang ditunjuk majikannya yaitu seorang penyewa lahan atau erpachter, untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi di Preanger kala itu.

Sampai akhirnya, melalui putusan PA Cimahi itu, Muller bersaudara bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan yang saat ini disengketakan warga Dago Elos.

"Dan dengan demikian, keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Karena alasan itu, warga hendak mengadukan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Polrestabes Bandung," ucap Rifki.

(ral/yum)


Hide Ads