Warga Dago Elos menyambut dengan suka cita penentapan status tersangka terhadap 2 orang Muller bersaudara, yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Warga pun kini punya secercah harapan untuk mengembalikan hak penguasaan tahan yang sudah mereka tempati sejak lama.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Forum Dago Melawan, Angga Sulistia Putra, usai menerima kunjungan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan. Angga mengatakan, perjuangan warga Dago Elos akhirnya menemui titik terang setelah 2 tahun lamanya konsisten menyuarakan tuntutan untuk mencari keadilan.
"Ini merupakan berita baik, namun bukan merupakan kemenangan penuh dari perjuangam warga. Ini adalah salah satu anak tangga dimana kita melangkah, dimana hal tersebut akan sekaligus membuktikan bahwa nyata perlawanan warga ini melawan salah satu sindikat mafia di Kota Bandung," kata Angga di Balai RW Dago Elos, Selasa (7/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penetapan status tersangka, warga Dago Elos berharap kedua Muller bersaudara itu bisa segera ditahan di penjara. Warga juga berharap, kehadiran KSP bisa terus mendampingi mereka yang terus memperjuangkan hak kepemilikan tanahnya.
"Dengan kewenangan KSP, kami harapkan bisa berkoordinasi langsung dan memberikan arahan tegas kepada pihak terkait seperti Kapolda Jabar dan jajarannya, ATR/BPN, satgas antimafia tanah hingga Kejagung. Koordinasi yang kuat dan arahan yang tegas sangat penting agar kasus kami tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang. Kemudian, kami ingin menegaskan bahwa perampasan hak ruang hidup kami oleh sindikat mafia tanah adalah tindakan nyata pelanggaran HAM," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Angga memastikan perjuangan Dago Elos akan terus dilanjutkan. Perjuangan tersebut bakal tetap digelorakan sampai warga bisa mendapatkan hak-hak mereka hingga dinyatakan sebagai pemilik sah lahan yang diketahui sudah bersengketa sejak lama tersebut.
![]() |
"Kasus Dago Elos bukan kasus biasa, ini adalah kasus dengan objek terbesar di Jawa Barat dalam lingkungan perkotaan. Kami memohon kepada KSP untuk tidak membiarkan kasus ini menjadi contoh buruk yang dapat direplikasi di daerah lain oleh pada mafia tanah," tuturnya.
"Sekali lagi dengan suara yang bulat dan tekad yang kuat, kami warga Dago Elos siap untuk berjuang untuk keadilan dan hak-hak kami. Kami mengajak KSP dan masyarakat untuk bersatu dan mendukung perjuangan kami," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat resmi menetapkan status tersangka terhadap 2 orang yang dilaporkan warga Dago Elos yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
"Iya benar. Sudah ada perkembangan untuk penanganan kasus Dago Elos," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (7/5/2024).
Ia mengungkap, kasus ini ditangani Polda Jabar dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tertanggal 15 Agustus 2023. Pelapor, yaitu Ade Suherman, mengadukan Muller bersaudara tersebut atas laporan dugaan pemalsuan surat.
"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor saudara Heri Hermawan Muller dan saudara Dodi Rustandi Muller, sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
(ral/dir)