Gegara Konten Medsos, Pedagang Siomai di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Gegara Konten Medsos, Pedagang Siomai di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 06 Mei 2024 18:14 WIB
AS saat menjalani pemeriksaan di Polres Tasikmalaya Kota.
AS saat menjalani pemeriksaan di Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar
Tasikmalaya -

Seorang pemuda diamankan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota akibat konten media sosial yang dibuatnya. Pria berinisial AS (20) warga Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya itu dianggap membuat konten yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Video yang dibuat AS ini menyebar luas dan menuai kecaman dari banyak pihak. Dalam video itu AS tampil dambil duduk di atas sepeda motor. "Dulu kota santri, sekarang kota gangster," kata AS dalam video tersebut. Pernyataan itu kemudian direspons pertanyaan dari perekam video. "Di mana kah itu?,". Lalu dijawab kembali oleh AS dengan mengumpat atau berkata kasar. AS kemudian menirukan suara knalpot. "Wededed...wededed.." kata AS.

Ungkapan 'wededed...wededed' yang diungkapkan AS merujuk kepada suara knalpot bising yang digeber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video itu kemudian dia posting di akun media sosialnya, lalu menyebar dan menuai kecaman dari netizen. Polisi akhirnya turun tangan, keberadaan AS dilacak hingga akhirnya bisa diciduk. Pemuda pedagang siomai ini pun akhirnya digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

"Hasil pemeriksaan AS mengaku membuat konten itu pada Rabu, 1 Mei 2024 lalu. Dia dibantu oleh seorang temannya," kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan, Senin (6/5/2024).

ADVERTISEMENT

Terkait motivasi AS membuat video tersebut, menurut Jajang karena pemuda itu ingin viral dan menjadi pesohor di media sosial.

"Pemuda ini membuat video tersebut agar viral sehingga terkenal kemudian masuk TV dan menjadi seleb Tiktok," kata Jajang.

Terkait dugaan AS merupakan anggota geng motor, Jajang mengaku masih melakukan pendalaman. "Soal itu masih didalami, yang bersangkutan juga sampai sore ini masih menjalani pemeriksaan," kata Jajang.

Terkait dengan apa yang sudah dilakukan AS, polisi akan menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jajang.

(sud/sud)


Hide Ads