Video Kejanggalan Warga Ungkap Nasib Tragis Anak TK di Sukabumi

Round-up

Video Kejanggalan Warga Ungkap Nasib Tragis Anak TK di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 05 Mei 2024 07:30 WIB
Proses rekonstruksi ABG sodomi dan bunuh bocah usia 7 tahun
Proses rekonstruksi ABG sodomi dan bunuh bocah usia 7 tahun (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual yang menimpa seorang bocah laki-laki berinisial MA (7), akhirnya terbongkar. Anak TK itu dibunuh pelaku yang masih di bawah umur, S (14), lalu jasadnya dibuang ke jurang di wilayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Ironisnya, sebelum dieksekusi, korban disodomi pelaku dalam kondisi hidup maupun sudah meninggal dunia. Kasus ini lalu bisa terbongkar setelah adanya keanehan yang ditemukan orang tua di tubuh korban saat hendak dikebumikan.

Ketika kasus ini membuat geger warga sekitar pada 16 Maret 2024, orang tua korban awalnya menolak upaya polisi melakukan autopsi. Tapi beberapa hari selanjutnya, tepatnya pada 20 Maret 2024, warga menunjukkan video kepada polisi yang memperlihatkan kondisi korban saat dimandikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video tersebut, ditemukan luka di bagian leher hingga tangan korban. Polisi kemudian meyakinkan orang tuanya supaya kasus ini bisa diselidiki lebih dalam.

Orang tua korban akhirnya setuju dengan upaya ekshumasi yang dilakukan polisi. Pada 25 Maret, sampel organ korban seperti jantung, paru-paru, otot leher dan jaringan kulit anus diperiksa di laboratorium.

ADVERTISEMENT

Hasilnya ternyata mengagetkan. Polisi menemukan luka luka benda tumpul di bagian leher dan luka benda tumpul di bagian kemaluan atau dubur korban. Selain itu, ditemukan luka di bagian lengan tangan maupun bahu lengan bocah TK tersebut.

Pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan oleh polisi. Keluarga, tetangga hingga teman korban ikut dimintai keterangan supaya kasus ini menjadi terang benderang.

Kecurigaan pun lalu sempat mengarah ke keluarga korban. Tapi setelah ditelusuri lebih dalam, polisi menemukan saksi kunci yang menyatakan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama pelaku yang merupakan anak di bawah umur tersebut.

Tak ingin membuang waktu, polisi mendatangi pelaku dan langsung menginterogasinya. Tetapi, pelaku sempat menyangkal dan beralibi untuk menutupi aksi kejahatannya. Namun kejelian polisi akhirnya bisa mematahkan alibi yang dilontarkan si pelaku.

Sampai akhirnya, usai diperiksa berturut-turut, pelaku pun mengakui perbuatannya. S (14) mengaku sudah melakukan sodomi sebanyak tiga kali, mencekik korban hingga membuang jasad korban di jurang.

"Jadi setelah kejadian pencabulan, diketahui korban tersebut sudah meninggal kemudian pelaku melihat situasi sepi, langsung menyeret korban dan dibuang ke jurang. Jadi pada saat pencarian itu kenapa tidak diketahui karena posisinya agak tersembunyi dan tidak terlihat dari pandangan mata," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun melalui Kanit I Jatanras Ipda Budi Bachtiar.

Reka ulang adegan kasus itu lalu dilakukan. Pelaku memperagakan 47 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di Polsek Warudoyong, Kota Sukabumi.

Pada adegan ke-11 terungkap jika pelaku anak mulai melakukan perbuatan kekerasan seksual menyimpang. Saat itu, korban menolak sempat lari dengan kondisi setengah telanjang namun dikejar pelaku.

"Jadi celana korban dipelorotin, sempat lari. Di adegan 15 sampai 19 terjadi kekerasan terhadap korban mulai dari mencekik leher korban kemudian menjerat (leher korban) dengan menggunakan celana korban," kata Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Budi Bachtiar.

Kemudian, perbuatan sodomi itu dilakukan saat korban lemas. Setelah selesai melakukan perbuatan cabul, pelaku meninggalkan korban dengan tujuan untuk mengambil daun kemangi di kebun tetangga.

"Di adegan 30 korban sempat meninggalkan TKP sampai di rumah yang memiliki kebun Kemangi. Kemudian di adegan 41 sampai dengan 47 pelaku membuang mayat ke tempat terakhir pembuangan (jurang)," ucapnya.

Pelajar SMP berinisial S (14), yang diduga mencabuli dan membunuh bocah laki-laki berinisial MA (7), menjalani rekonstruksi kejadian.Pelajar SMP berinisial S (14), yang diduga mencabuli dan membunuh bocah laki-laki berinisial MA (7), menjalani rekonstruksi kejadian. Foto: Siti Fatimah

Budi memastikan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia pada adegan ke 41. Pelaku anak sempat mendatangi lagi tempat kejadian perkara. Ironisnya, dalam kondisi tak bernyawa, pelaku lagi-lagi melakukan perbuatan sodomi.

"Setelah dipastikan si korban ini tidak bernyawa kemudian si pelaku sempat melakukan perbuatan cabul kembali. Berarti yang ketiga kali karena sebelumnya tanggal 14 Maret 2024 juga melakukan hal serupa. Adegan 47, korban diseret dan dibuang ke jurang demikian," tutupnya.

Sementara, kasus ini juga didampingi Kementerian Sosial. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinilai tak menunjukkan rasa penyesalan dan tak ada empati. Oleh sebab itu, Kemensos akan melaksanakan pemeriksaan psikologis.

"Asessment kita, dia butuh pemeriksaan psikologis karena dia itu mati rasa. Jadi ya dibilang nyesal, nyesal tapi eksposnya getar jadi lebih ke belum bisa mengungkapkan seperti tidak ada rasa penyesalan," ungkap Peksos Kemensos Sukabumi Intan Khoerunnisa.

Pelaku juga sempat mengaku menjadi korban sodomi saat dia duduk di bangku kelas 1 SMP. Namun hal itu tak terbukti dari pemeriksaan tubuh korban.

"Dia bilang sih kelas 1 SMP kejadiannya kalau dari pengakuan anaknya, sekarang dia kelas 2. Sama orang lain, katanya pelakunya dewasa. Saya rekomendasikan dibawa ke psikolog dan psikiater," jelasnya.

Upaya pencegahan tindakan serupa pun akan mulai dimasifkan kembali. Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penyuluhan ke sekolah terkait kekerasan seksual.

"Karena kalau anak-anak kan biasanya sekolah melakukan penyuluhan tentang kekerasan seksual. Peran orang tua juga harus lebih intens melakukan pengawasan. Umur 14 tahun kan masa pubertas, ketika dikekang malah berontak jadi peran orang tua itu lebih menganggap anak teman sebayanya sehingga lebih terbuka," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.

(ral/yum)


Hide Ads