Sodomi-Bunuh Bocah TK, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Sodomi-Bunuh Bocah TK, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 03 Mei 2024 21:00 WIB
Pelajar SMP berinisial S (14), yang diduga mencabuli dan membunuh bocah laki-laki berinisial MA (7), menjalani rekonstruksi kejadian.
Rekonstruksi ABG Bunuh Bocah di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah)
Sukabumi -

Meski masih di bawah umur, kelakuan S sungguh di luar nalar. Bocah 14 tahun itu tega menyodomi teman adiknya dan sampai hati membunuh korban yang masih berusia 7 tahun. Keluarga korban pun meminta S diproses hukum.

"Pengen dihukum setimpal, minimal seumur hidup, sesuai dengan perbuatan, itu kan bukan pembunuhan saja tapi juga pelecehan seksual (sodomi)," kata Raspita Sari selaku ibu korban saat ditemui di rumahnya, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024).

Raspita mengaku tak begitu mengenal pelaku. Dia bekerja di luar kota untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Diketahui, kedua orang tua korban telah berpisah (cerai) sejak usia korban dua tahun. Selama ini, korban tinggal bersama kakek dan neneknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak nyangka anak saya kaya gini, sekarang kan saya memperjuangkan anak saya, saya kerja dari usia dia dua tahun. Ujung-ujungnya kaya gini. Lumayan tahu (pelaku), tahu jelas sih nggak soalnya jarang pulang. Tahunya pas kemarin diperiksa polisi, anaknya pendiam, percaya nggak percaya," ujarnya.

Raspita menceritakan, awalnya dia mendapatkan kabar jika anaknya hilang pada Sabtu, 16 Maret 2024 lalu dari temannya melalui direct message (DM). Saat itu, dia kaget karena keluarganya belum memberikan kabar.

ADVERTISEMENT

"Kaget. Saya kan dapat kabar malam-malam di DM. Katanya anaknya udah ketemu belum, kaget, anak siapa? Katanya anak saya. Telepon ke rumah ditanya hilang, iya katanya, tapi belum ketemu," kata dia.

"Pas sudah mendengar dari kakak lagi jalan pulang ke Sukabumi, katanya sudah ditemukan. Saya mau video call nggak ada yang angkat, terus lihat di Facebook banyak yang komentar katanya ketemu tapi sudah meninggal," sambungnya.

Saat itu, Raspita tak menaruh curiga sama sekali. Pasalnya, saat kain kafan dibuka, tak terlihat luka di tubuh anaknya tersebut.

"Nggak, saya nggak ada curiga sama sekali, karena pas dilihat terus dibuka kain kafan nggak ada luka atau nggak lihat, nggak jelas juga, nggak sadar juga kemarin," ucapnya.

Sementara itu, Dokter Forensik Biddokes Polda Jabar dr Nurul Aida Fathya mengatakan, memang secara kasat mata tak akan terlihat bekas luka di tubuh korban. Namun, bukti kekerasan seksual dan fisik itu terlihat dari hasik autopsi saat jasad MA diangkat (ekshumasi).

"Ternyata secara microscopis itu ada tanda perlukaan (di bagian anus) dan bagian otot leher juga ada perlukaan," kata Aida.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah ayah korban membuat permintaan ekshumasi (pengangkatan jenazah). Sebelum beraksi, pelaku sempat menonton televisi bersama adik dan korban. Kemudian, korban berpamitan untuk pergi ke kebun pala yang ternyata diikuti oleh pelaku dari arah belakang.

Di sanalah, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyelorotkan celana korban untuk melakukan tindakan kekerasan seksual yang menyimpang. Korban lantas melawan dan berlari namun dikejar pelaku dan dicekik menggunakan celana korban.

Saat korban lemas, pelaku pun melakukan sodomi. Setelah itu, korban ditinggalkan, sedangkan pelaku pergi ke Lebun Kemangi.

Pelaku sempat mendatangi TKP untuk mengecek kondisi korban. Kemudian korban dicekik kembali dan pelaku melakukan tindakan sodomi yang ketiga kali.

Atas perbuatannya, pelaku anak dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads