Kronologi Aksi Brutal Soleh Bacok Mantan Istri dan Suami Barunya

Kabupaten Karawang

Kronologi Aksi Brutal Soleh Bacok Mantan Istri dan Suami Barunya

Irvan Maulana - detikJabar
Kamis, 02 Mei 2024 16:25 WIB
Polisi saat mengungkap kasus pembacokan pasutri di Karawang
Polisi saat mengungkap kasus pembacokan pasutri di Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Soleh Sofyan nekat membacok mantan istrinya Dian Mayasari dan suami barunya Deden Irwan. Bahkan Deden tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit.

Aksi nekat yang dilakukan Soleh tersebut terjadi pada Senin (29/4) lalu di kediaman Dian yang berada di Desa Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sebelum mendatangi rumah mantan istrinya, Soleh mampir ke Pasar Cikampek untuk membeli celurit.

"Pada tanggal 28 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku SS membeli sebuah senjata tajam di Pasar Cikampek seharga Rp100 ribu yang kemudian ia simpan di dalam jok motornya," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Kamis (2/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah membeli cerulit, Soleh kemudian mentangi rumah mantan istrinya. Saat itu Dian dan suami barunya sedang terlelap tidur.

"Sesampainya di depan rumah DM pelaku SS turun dari motor kemudian megambil senjata tajam Jenis celurit dan membuka rolling door, ia masuk ke dalam rumah membuka gorden kamar, pelaku SS melihat istri dan anak sedang tertidur Bersama dengan korban DI. Tanpa berpikir panjang pelaku SS kemudian langsung menebas DI kearah perut sebanyak dua kali, dan ke arah dada sebanyak satu kali," kata dia.

ADVERTISEMENT

Irwan sempat terbangun dan merebut celurit dari Soleh. Namun karena kondisi luka terbuka cukup parah hingga ususnya terburai. Irwan kemudian terjatuh tak sadarkan diri.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit di wilayah Purwakarta, namun karena kondisi lukanya cukup parah, korban kehilangan nyawa beberapa saat setelah di rumah sakit," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Soleh terancam hukuman puluhan tahun penjara karena diduga telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa, dan atau pembunuhan berencana.

"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads