Polisi mengungkap fakta lain terkait kasus pemerkosaan bocah SMP oleh dua remaja pria di Sukabumi. Korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial (medsos).
Sebagaimana diketahui gadis SMP di Sukabumi diperkosa oleh dua orang remaja berinisial RJ (15) dan RE (20). Para pelaku saat ini sudah ditangkap.
"Baru kenal melalui media sosial kemudian janjian meminta nomor telepon, via WhatsApp mereka janjian dengan alasan RJ ini ke korban akan mengajak makan-makan ke rumah tersangka RE (20). Hanya sejauh PDKT aja pendekatan di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada detikJabar, Selasa (30/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus mengatakan, korban yang masih duduk di bangku SMP kelas tiga dan berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh RJ (15) dan RE (20). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/4/2024) lalu di rumah RE wilayah Citamiang, Kota Sukabumi.
"Saat kejadian dia sudah pulang sekolah. Tidak (pakai seragam) dia menggunakan pakaian umum bebas. Dirayu akan dijadikan pacar," ujarnya.
Meski salah satu pelaku masih di bawah umur, Bagus mengatakan, tak ada kata damai bagi pelaku. Pihaknya akan melanjutkan penyidikan hingga mendapatkan kepastian hukum.
"Berdasarkan aturan undang-undang bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak kita akan melakukan proses sampai JPU (kejaksaan) jadi tidak ada proses diversi ataupun penyelesaian di luar pengadilan," kata dia.
Sementara itu, kondisi korban saat ini masih trauma. Korban, kata Bagus, mendapatkan pendampingan psikologis secara penuh.
"Kalau kondisi korban saat ini masih trauma, kita juga masih berkoordinasi untuk melakukan pembinaan psikologis baik ke dokter psikologi maupun pihak sekolah," ucapnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga serta antisipasi jangan sampai anak-anaknya menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tutup Bagus.
Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, selembar akte lahir, selembar Kartu Keluarga dan sehelai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.
Hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(dir/dir)