Begini Pilu Kondisi Gadis Sukabumi Usai Diperkosa 2 Teman

Begini Pilu Kondisi Gadis Sukabumi Usai Diperkosa 2 Teman

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 29 Apr 2024 15:25 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Sukabumi -

Peristiwa memilukan menimpa anak perempuan di Kota Sukabumi. Seorang siswi kelas 3 SMP yang masih berusia 15 tahun diduga jadi korban pemerkosaan oleh dua orang pria. Meski pelaku sudah ditangkap, namun mental korban saat ini dalam kondisi terpuruk.

"Korban saat ini kondisinya terpuruk karena dilakukan persetubuhan oleh pelaku yang mana dari keterangan korban, pelaku yang pertama melakukan hingga korban mengeluarkan darah," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Senin (29/4/2024).

Bagus mengatakan, pelaku dengan korban tak memiliki hubungan keluarga. Salah satu pelaku berinisial RJ (15) diketahui merupakan teman korban, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial RE merupakan pria dewasa berusia 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Sukabumi, Hendra Susanto menambahkan, dia belum mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut. Ke depan, pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban.

"Untuk sementara belum ada laporan ke UPT. Nanti saya coba koordinasi dengan Unit PPA Polres Sukabumi Kota. Selanjutnya akan dilakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis untuk korban," kata Hendra.

ADVERTISEMENT

Kronologi pemerkosaan itu bermula saat korban diajak temannya berinisial RJ (15) untuk main ke rumah RE (20). Di sana, dengan bejatnya para pelaku bergiliran melakukan pemerkosaan kepada korban. RE bahkan membujuk rayu korban dan dijanjikan akan memacari korban.

Polisi telah mengamankan kedua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) daerah Citamiang, Kota Sukabumi. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepasang pakaian hingga sprei yang memiliki bercak darah.

Keduanya dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(yum/yum)


Hide Ads