Dua kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pakar hukum beranggapan, anak di bawah umur tetap bisa dijerat hukum.
Kejadian pertama kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur, di mana dua orang pemuda menjadi korban penganiayaan sekelompok pemuda lainnya di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (19/4) lalu. Dari dua korban salah satunya harus dirawat secara intensif karena alami luka serius di kepala setelah mendapatkan hantaman batu.
Dalam kejadian ini, enam orang dijadikan tersangka. Dua tersangka ditampilkan ke publik dalam preskon Polresta Bandung, Senin (22/4) kemarin dan empat lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian kedua, seorang pemuda menjadi korban pembacokan yang dilakukan sekelompok Geng Motor Slotter di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/4) lalu. Dalam kasus ini, satu korban jadi korban penganiayaan dan pembacokan dan saat ini sudah dalam penanganan di RSUD Cicalengka.
Dalam kejadian ini ada 10 orang terlibat, 4 sudah ditangkap dan 6 lainnya masih DPO. Untuk 4 tersangka tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur.
Pakar Kriminolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mengatakan, pada hakikatnya setiap warga negara bisa diminta pertanggungjawaban akibat hukum, menyangkut keperdataan atau pun pidana.
"Ini kan masalah penganiayaan masuk ke aspek pidana maka sama siapa pun yang melakukannya bisa diminta pertanggungjawaban pidana," kata Bandang kepada detikJabar via sambungantelepon, Selasa (23/4/2024).
Nandang mengungkapkan dalam hukum diatur dalam dua kategori, yakni ada orang yang dewasa ada orang yang dianggap belum dewasa. Pembeda ini mempengaruhi pada pertanggungjawaban, walaupun perbuatan dan esensinya sama, termasuk pertanggungjawaban ada pembedaan.
"Kalau untuk dewasa hukumannya merujuk pada KUHP yang digunakan untuk seluruh warga negara Indonesia, tapi kalau untuk anak atau setelah 1997 setelah memiliki Undang-undang Pengadilan Anak yang sekarang diubah dengan Undang-undang Nomor 11 dan 12 tentang Peradilan Pidana Anak maka berlaku lex spesialis. Dalam undang-undang itu diatur walaupun dapat dikenakan pidana terhadap anak melakukan tindak pidana atau istilahnya anak yang berkonflik dengan hukum ada perbedaan ancaman pidananya," ungkapnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang ini anak dibedakan di mana anak itu misalkan kalau diminta pertanggungjawaban setengah dari orang dewasa. "Misalnya kalau lakukan tindak pidana yang mengatur KUHP misal dewasa 10 tahun tapi kalau untuk anak terutama yang berusia 12-18 tahun hanya setengahnya yaitu 5 tahun," tuturnya.
"Kalau melakukan tindak pidana yang ancamannya untuk hukuman seumur hidup atau hukuman mati maka untuk anak maksimal 10 tahun, itu perbedaannya," tambahnya.
Selain itu, perbedaan lain yakni terkait hukuman acaranya, penegak hukum yang menangani, termasuk proses peradilan dan lembaga peradilannya.
"Terkait penahanan tergantung subjektifitas penyidiknya, kalau seseorang melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas 5 tahun atau sekurang-kurangnya 5 tahun dapat dilakukan penahanan, tapi kalau lakukan tindak pidana ancaman kurang dari 5 tahun kembali ke penyidik sendiri. Apakah dia dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan kabur lagi, kalau ada indikasi itu maka bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Dalam kejadian ini, di mana dua kasus yang sama anak-anak di bawah terlibat dalam kasus kejahatan, Nandang menilai kehadiran orang tua sangat penting khususnya dalam pengawasan pergaulan anak itu sendiri.
"Memang orang tua harus betul-betul tingkakan kewaspadaan, perhatian harus diperhatikan betul bukan penuhi fisik dan sikologis saja, tapi perhatian dan komunikasinya. Jangankan orang yang tidak diperhatikan atau ditelantarkan, tak jarang anak yang tinggal dengan orang tua sendiri juga kadang-kadang juga kurang atau tidak diperhatikan," terangnya.
Oleh karenanya, dengan semakin meningkatnya kenakalan anak termasuk kriminal anak maka perhatian dan pengawasan orang tua, pendidikan dan lain harus ditingkatkan. "Karena kalau sudah terjerat hukum bukan hanya suram masa depan anak, ini jadi beban orang tua juga," ucapnya.
Nandang tegaskan kembali, anak di bawah umur tetap bisa dijerat hukum jika sudah melakukan tindakan kriminal.
"Bisa, ada aturannya, kecuali anak di bawah 12 tahun, tapi kalau anak yang melakukan tindakan serius harus di kembali ke orang tua tapi negara anggap orang tua itu tidak mampu maka bisa dititipkan ke tempat lembaga kemasyarakatan anak atau tempat sosial anak," pungkasnya.
(wip/yum)