Dua pemuda, Hamdani (23) dan Aldi (24) dikeroyok segerombolan pemuda di depan minimarket, Ciparay, Kabupaten Bandung. Motif aksi baku hantam tersebut adalah soal asmara. Pelaku cemburu cemburu terhadap korban.
Sebanyak empat orang gerombolan tersebut masih di bawah umur dengan inisial Z (16), SI (15), RF (16), dan FY (17). Sementara dua lainnya dihadirkan secara langsung, yakni berinisial AP (19), dan A (20). Politi menetapkan enam pemuda itu menjadi tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika AP dan A berada di sebuah rumah makan di Ciparay. Kemudian melihat pacarnya bersama korban, Hamdani dan Aldi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif yang pertama adalah kecemburuan karena pasangan. Jadi pelaku sempat melihat dan bertemu pacarnya dengan laki-laki lain di sebuah warteg," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).
Kusworo menyebutkan setelah itu para pelaku berpapasan dengan korban di jalan. Kemudian para pelaku langsung memepet motor korban.
"Kemudian saat diskusi terjadi, teman daripada pacarnya ini (tersangka lain) itu melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban. Kemudian dilanjutkan pemukulan kepada korban dari tersangka lainnya hingga ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu," katanya.
Adanya peristiwa tersebut korban Hamdani langsung dibawa ke rumah sakit. Pasalnya korban mengalami luka benturan di bagian kepala. "Korban mengalami perawatan di RSUD Al Ihsan Baleendah di mana tengkorak belakang terdapat serpihan, yang membuat kepala tengkorak korban dekok ke dalam ada retak," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.
(sud/sud)