Polisi membekuk gerombolan pemuda yang melakukan pengeroyokan di depan minimarket, Ciparay, Kabupaten Bandung. Para gerombolan tersebut mayoritas berusia di bawah umur.
Sebanyak empat orang gerombolan tersebut masih di bawah umur dengan inisial Z (16), SI (15), RF (16), dan FY (17). Sementara dua lainnya dihadirkan secara langsung, inisial AP (19), dan AP (20). Keenam pemuda tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka AP (19) dan AP (20) tertunduk lesu saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024). Keduanya harus mengenakan baju tahanan Polresta Bandung dan tangannya diborgol dengan rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulilah Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1x24 jam," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo, kepada awak media.
Kusworo menyebutkan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi Jumat 19 April 2024 pukuk 22.30 WIB. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciparay besoknya Sabtu 20 April 2024.
"Kita bisa amankan tersangka tanggal 20 April siang hari sehingga belum sampi 1x24 tersangka bisa kita amankan," katanya.
Menurutnya para gerombolan tersebut yang datang ke lokasi kejadian sebanyak 10 orang. Namun, kata dia, sebanyak enam orang yang melakukan pemukulan.
"Yang melakukan pemukulan ada enam dan ke enamnya berhasil kita amankan," tegasnya.
(yum/yum)