Remaja inisial MH (16), menjadi korban pengeroyokan hingga pembacokan di Jalan Raya Bandung Garut, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka. Aksi tersebut sempat viral di sosial media.
Dari video yang diterima detikJabar, terlihat segerombolan pemuda tiba-tiba datang dan langsung melakukan pengeroyokan kepada korban, bahkan beberapa pelaku menggunakan senjata tajam. Setelah puas melakukan pengeroyokan, gerombolan tersebut langsung melarikan diri. Terlihat motor milik korban pun turut menjadi sasaran perusakan.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo mengatakan polisi telah menangkap pelaku tersebut. Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/4/2024), bermula saat gerombolan itu berpapasan dengan korban di jalan. Para pelaku merasa korban mengejek dan menantang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga para tersangka langsung memutar balik mengejar korban," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).
Para tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban. Mereka melakukan penganiayaan dengan berbagai cara.
"Ada yang dengan menggunakan botol, ada yang dipukul menggunakan tangan kosong, ada yang membacok dengan sanjata tajam golok," ucapnya.
Kusworo mengungkapkan tak berselang lama polisi bisa mengamankan beberapa pelaku. "Dari pelaku sebanyak 10 bisa kami amankan 4 tersangka dan 6 masih DPO. Dimana 4 pelaku yang kami tangkap masih di bawah umur usianya 15, 14, dan duanya 16 tahun. Sehingga kami tidak hadirkan namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada," bebernya.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu senjata tajam dan tiga buah handphone.
"Walaupun ketiga hp ini tidak berkaitan langsung dengan perbuatan pidananya. Namun dari hp ini timbul percakapan bahwa tersangka merupakan geng motor baru namanya Slotter dan ini merupakan sarana untuk mewujudkan eksistensi diri," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 170 ayat 2 penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.