Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, ditangkapnya belasan orang ini selama periode bulan Maret dan April 2024 saat umat muslim tengah menjalankan bulan suci ramadan.
Menurutnya, sebanyak 10 kasus pun diungkap. Dari 10 kasus ini ia merinci 7 kasus peredaran sabu, ganja 1 serta 2 kasus peredaran farmasi tanpa izin.
"Adapun tempat peredaran narkoba ini kasus sabu ada di wilayah Pagaden, Ciasem, Subang, Blanakan, Kalijati dan Pusakajaya. Untuk ganja ada di Ciasem, sedangkan sediaan farmasi di Pagaden, Pabuaran, dan Pamanukan. Kemudian tersangka yang kita amankan total berjumlah 13 orang tersangka, sabu 7 tersangka, ganja 2 tersangka, dan 4 tersangka peredaran sediaan farmasi," ungkap Ariek di Mapolres Subang, Jumat (19/4/2024).
Dari pengungkapan selama bulan suci ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak barang bukti sabu berjumlah 47,4 gram, ganja 21,54 gram, serta 1.050 butir sediaan farmasi. Ariek mengatakan, modus para tersangka ini masih beragam diantaranya via COD, serta sistem peta dan transaksi secara langsung.
"Modus operandi yaitu sama seperti sebelum-sebelumnya yaitu COD, sistem peta dan transaksi secara langsung. Itu capaian prestasi dari jajaran Satresnarkorba Polres Subang selama kurun waktu satu bulan," kata Ariek.
Menurut Ariek, peredaran narkoba dengan berbagai jenis ini wilayah Pantura Subang menjadi salah satu titik yang memang terbanyak dalam peredarannya.
"Dari pemeriksaan awal barang haram ini didapat dari luar Subang bahkan luar pulau jawa juga ada. Sebetulnya kita tidak terfokus dalam satu wilayah, tapi kalau memang kita lihat dari peredarannya itu kebanyakan di wilayah Pantura kalau kita ranking. Tapi di wilayah lain pasti ada juga pasti," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan 11 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 11 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Sementara 5 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja disangkakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 diancam dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Untuk 1 tersangka ketersediaan farmasi kami kenakan pasal 196 junto 98 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
(dir/dir)