2 Tahun Bui Bagi Kepala Toko yang Gelapkan Duit Rp 87 Juta untuk Judi

Kabupaten Tasikmalaya

2 Tahun Bui Bagi Kepala Toko yang Gelapkan Duit Rp 87 Juta untuk Judi

Faizal Amiruddin - detikJabar
Jumat, 19 Apr 2024 20:30 WIB
ilustrasi penjara
Ilustrasi (Foto: andi saputra)
Tasikmalaya -

Gegara kecanduan judi slot seorang kepala toko atau mini market di Desa Puteran Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya divonis penjara selama 2 tahun. Kepala toko bernama Irfan Maulana itu menghabiskan uang toko senilai Rp 87 juta lebih.

Pada Selasa (26/3) lalu, Irfan akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun. Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa yang meminta Irfan dihukum selama 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Irfan Maulana Hermansyah tersebut di atas, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan dalam jabatan", sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian amar putusan hakim PN Tasikmalaya, dikutip dari laman resmi PN Tasikmalaya pada Jumat (19/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi kriminal pria bernama Irfan Maulana itu terjadi pada tanggal 29 Desember 2023 lalu. Irfan yang memiliki kewenangan untuk mengelola operasional dan keuangan toko itu, tergoda oleh saldo uang digital milik perusahaan yang jumlahnya lebih dari Rp 100 juta.

Secara bertahap dia lalu memindahkan uang digital itu ke dompet digital pribadinya. Proses itu mudah dia lakukan karena jabatannya sebagai kepala toko. Selanjutnya uang itu dia gunakan untuk bermain judi slot. Ironisnya jumlah uang yang relatif besar itu ludes dalam permainan judi hanya dalam waktu hitungan jam.

ADVERTISEMENT

Kekalahan dalam perjudian itu tak membuat dia sadar, namun dia malah semakin penasaran dan terus menerus menguras saldo uang perusahaan. Dia baru berhenti ketika menyadari saldo yang dia ambil mencapai Rp.87.536.639.

Di sisi lain pemindahan saldo itu rupanya diketahui oleh atasannya yang ada di Bandung. Transaksi itu dianggap janggal sehingga keesokan harinya, tim dari perusahaan melakukan audit langsung ke toko.

Ternyata kecurigaan mereka terbukti, karena ketika uang digital ditransfer maka uang tunai harus ada di toko. Saat itu tim audit menemukan selisih keuangan yang seharusnya terkumpul di dalam brankas Rp 102.094.639, tapi uang tunai yang ada di brankas tinggal Rp 14.558.000.

"Saat itu pihak perusahaan sebagai korban melapor dan langsung kami tindak lanjuti. Saat itu Irfan pun kooperatif, dia tidak melarikan diri, sehingga bisa langsung kami amankan dan dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Pagerageung AKP Asep Saefuloh kala itu.

Irfan mengakui semua perbuatannya dan mengakui pula jika uang sebanyak itu ludes akibat bermain judi slot. "Dia mengaku uangnya habis untuk judi slot," kata Asep.

Pengabdian Irfan sebagai pegawai mini market sejak tahun 2016, tak membuat pihak perusahaan menoleransi kejahatannya itu. Irfan tetap diproses hukum dan diadili di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.




(dir/dir)


Hide Ads