Jejak Sadis Rohjaya Bunuh dan Buang Istri gegara Jadi LC

Jabar X-Files

Jejak Sadis Rohjaya Bunuh dan Buang Istri gegara Jadi LC

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 17 Apr 2024 10:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan suami terhadap istri di CIkarang
Ilustrasi Pembunuhan (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Subang - Suasana tenang pada Kamis 8 Desember 2022 pagi di Dusun Rincik, Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang mendadak gempar. Kala itu warga menemukan sesosok mayat perempuan yang berada di dalam mobil merah dengan kondisi terparkir di bangunan kosong jalur Pantura, wilayah Subang.

Mulanya, warga sekitar tak merasakan kecurigaan apapun pada mobil merah yang terparkir tersebut. Namun, tak lama kemudian warga pun melihat adanya asap yang keluar dari dalam mobil. Sebagian di dalam mobil itu rupanya sudah terbakar dan terdapat seorang wanita dengan kondisi sudah tak bernyawa.

Polisi pun akhirnya turun tangan dengan mendatangi TKP serta melakukan serangkaian penyelidikan. Terungkap, bahwa mayat atas nama Mufidah (29) warga dari Cirebon yang tewas dibunuh.

Proses penyelidikan dan penyidikan polisi pun berlangsung dengan cepat. Kurang dari 1x24 jam polisi akhirnya dapat mengungkap tabir atas kematian Mufidah dan menangkap Rohjaya (45) yang tak lain merupakan suami dari korban.

Kapolres Subang yang saat itu masih dijabat oleh AKBP Sumarni menjelaskan, pelaku membunuh korban saat di dalam mobil yang berada dekat di kediamannya di Cirebon. Namun setelah membunuh sang istri, pelaku pun hendak membawa korban ke Jakarta untuk dibuang. Saat dalam perjalanan pelaku melihat sebuah bangunan kosong yang berada di wilayah Mundusari Pantura Subang.

"Karena yang bersangkutan tidak ingin diketahui orang akhirnya membawa korban ke dalam mobil tersebut rencananya ke Jakarta dengan melewati wilayah Pantura," jelas Sumarni di Mapolres Subang, Jumat (9/12/2022) silam.

Setelah itu, menurut Sumarni, pelaku memarkirkan kendaraan mobil yang di dalamnya sudah ada korban tersebut di TKP disitulah pelaku meninggalkan kendaraan bersama dengan korban. Bahkan, pelaku pun sempat membakar tubuh korban dengan menggunakan solar namun berhasil padam setelah pelaku melarikan diri.

"Saat wilayah tersebut terlihat kosong, dia (pelaku) parkir di sana dan meninggalkan si korban dengan keadaan sudah meninggal dan terhadap jasad dari korban mungkin seperti dibakar sebagian tubuhnya," katanya.

Setelah meninggalkan kendaraan serta korban, pelaku berniat untuk melarikan diri ke Jakarta dengan naik angkutan bus di Pantura. Namun, saat akan melarikan diri pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Subang di wilayah Bekasi. Pelaku pun sempat melawan petugas saat akan ditangkap sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki korban menggunakan timah panas.

"Kemudian pelaku ini meninggalkan korban dan kendaraannya kabur dengan menggunakan bus ke Jakarta dan ditangkap di wilayah Bekasi," kata Sumarni.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata korban ini merupakan istri dari pelaku yang menikah pada tahun 2017," sambungnya.

Suami pembunuh istri di SubangSuami pembunuh istri di Subang Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar

Dikatakan Sumarni, motif pelaku melakukan pembunuhan kali ini yakni bahwa pelaku tak terima korban masih bekerja sebagai pemandu lagu karaoke atau LC yang berada di Cirebon. Pelaku sempat membicarakan bersama korban untuk berhenti sebagai pemandu lagu. Namun, pelaku pun kesal di saat korban tidak dapat menerima permintaan dari pelaku tersebut sehingga membunuh korban.

"Karena si istrinya (korban) ini masih bekerja di tempat hiburan malam maka suaminya (pelaku) sedikit kesal. Pelaku sempat menjemput korban dari tempat hiburan tersebut dan langsung dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap dan ditusuk oleh pelaku," katanya.

Sumarni menuturkan, pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban karena sudah mempersiapkan senjata tajam seperti pisau sebelum menjemput korban.

"Setelah dijemput oleh pelaku korban langsung dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap menggunakan kain dan ditusuk. Artinya ini sudah sudah direncanakan karena pelaku menyiapkan pisau sebelum menjemput korban," tuturnya.

Dari kasus pembunuhan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit mobil ayla berwarna merah, pakaian korban, minyak solar, buku nikah, jam tangan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 44 ayat 3 undang-undang tahun 2004 dan terancam hukuman mati maupun hukuman penjara seumur hidup.

Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.




(dir/dir)


Hide Ads