Tak ada angin tak ada hujan. Kamis, 11 Oktober 2018, Rukma melihat kondisi ladangnya, yang berada di kawasan Citongeret, Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Garut kekeringan. Pasokan air menuju area perkebunan kol miliknya itu, entah kenapa seret dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Penyesalan Pria Pembunuh Ipar di Garut |
Rukma yang penasaran, kemudian lantas mengecek jalur air hingga ke hulu. Namun, alangkah kagetnya Rukma, ketika memergoki Oman yang sedang memutus aliran air tersebut menuju kawasan kebun milik Rukma.
Dalam dakwaan kasus tersebut, seperti dikutip detikJabar dari situs sipp.pn-garut.co.id diketahui, jika di momen tersebut, sempat terjadi percekcokan di antara Rukma dan Oman. Rukma yang sempat meminta Oman untuk membagi air itu, naik darah usai Oman memaki-makinya.
"Ah moal dibagi-bagi anjing! Rek ditutup ku urang cai jang nyebor mah," ungkap Oman kepada Rukma dalam bahasa Sunda, yang jika dibaca dalam Bahasa Indonesia memiliki makna Oman enggan membagi air dengan Rukma.
Mendengar hal tersebut, Rukma berang. Tanpa pikir panjang, dia mencabut golok yang dibawanya dan langsung menghunuskannya ke badan Oman. Oman yang berkelit mampu menghindar dan berlari. Namun, Rukma terus mengejar.
![]() |
Oman akhirnya tumbang usai salah satu sabetan golok mengenai tangan dan punggungnya. Dia lalu dihabisi oleh Rukma, dengan cara dibacok dan ditusuk beberapa kali di bagian tubuh hingga luka menyentuh organ dalam.
Setelah membabi-buta membacok Oman, Rukma langsung melarikan diri. Dua orang saksi yang kebetulan ada di tempat kejadian, langsung membawa Oman yang masih sadar itu ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Di sisi lain, Rukma pun langsung ditangkap personel Polri tak lama setelah kejadian itu, usai petugas mendapatkan laporan dari pihak keluarga. Setelah ditangkap, di hadapan awak media, Rukma mengaku menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya.
"Ya pasti kaduhung (menyesal). Setan itu (dipengaruhi setan)," ungkap Rukma saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus tersebut pada Jumat, 12 Oktober 2018.
Setelah serangkaian proses hukum yang dijalani, Rukma akhirnya diadili. Pengadilan Negeri Garut menyatakan Rukma terbukti melakukan pembunuhan kepada Oman. Majelis hakim menyatakan Rukma dibui 10 tahun akibat perbuatannya.
Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik. (sud/sud)