Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno mengatakan, puluhan ribu napi tersebut mendapat 2 jenis remisi pada Lebaran 2024. Remisi khusus Idul Fitri I atau RK I berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan, sementara remisi khusus Idul Fitri II atau RK II berupa pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan.
"Jumlah yang memperoleh remisi yaitu RK I sebanyak 16.208 warga binaan dan RK II (dan langsung bebas pada Lebaran 2024) sebanyak 128 warga binaan pemasyarakatan," kata Masjuno dalam keterangannya.
Ia merinci, dari 16.208 napi yang mendapat remisi khusus Idul Fitri I, sebanyak 3.187 napi mendapat remisi 15 hari. Selanjutnya, 10.406 napi mendapat remisi satu bulan, 2.210 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 405 napi mendapat remisi selama 2 bulan.
"RK I adalah Remisi Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," terang Masjuno.
Sementara, untuk 128 napi yang akan langsung bebas pada Lebaran 2024 sebelumnya telah menjalani tahanan di 24 lapas maupun rutan di Jabar. Terbanyak dari Lapas Kelas IIA Cikarang dengan 15 napi dan disusul masing-masing 14 napi dari Lapas Kelas IIA Bekasi dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
Selain remisi, Kemenkumham juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Idul Fitri kepada anak binaan pemasyarakatan. Pengurangan tersebut diberikan kepada 98 anak yang mendapat pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.
Rinciannya, 73 anak akan mendapat pengurangan pidana selama 15 hari dan 25 anak mendapat pengurangan pidana selama satu bulan. PMP tersebut diberikan kepada anak binaan permasyarakatan yang ditahan di lapas, rutan maupun LPKA Kemenkumham Jabar.
(ral/dir)