Modus PDKT, Pria Sukabumi Gasak 5 Motor Teman Kencannya

Modus PDKT, Pria Sukabumi Gasak 5 Motor Teman Kencannya

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 29 Mar 2024 19:30 WIB
Pelaku curanmor modus PDKT di Sukabumi
Pelaku curanmor modus PDKT di Sukabumi (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Pria berinisial HH (43) di Kota Sukabumi ditangkap kasus pencurian motor terhadap lima wanita yang dikenalnya melalui media sosial. Polisi berhasil mengamankan selembar STNK dan sebuah BPKB.

"Memang benar, kami berhasil mengungkap dan menangkap HH, terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor atas nama YI," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Sabtu (29/3/2024).

"Dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada empat orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus PDKT atau mengajak kencan korban. Mulanya, ia berkenalan dengan korban melalui media sosial hingga akhirnya bisa bertemu dan mengajak main ke Pondok Halimun.

"Jadi pada awalnya, korban ini berkenalan dengan HH di salah satu platform media sosial. Karena mungkin komunikasinya di rasa nyambung, akhirnya HH ini bisa berkunjung ke rumah korban dan mengajak korban pergi jalan-jalan ke Pondok Halimun menggunakan sepeda motor milik korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di tengah perjalanan, korban mengurungkan niatnya dan mengajak HH untuk makan bakso di sekitar Pasar Pelita Sukabumi. Setibanya di kios mie bakso, pelaku tiba-tiba ingin meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM.

"Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur," ungkapnya.

HH berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada Rabu (27/3/2024) lalu di Jalan Baros, Kota Sukabumi sekitar pukul 02:00 WIB dini hari. Hingga saat ini, HH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Dia diancam dengan pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial," tutupnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads