Pihak Yosep Hidayah keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan Yosep terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Mereka pun akan mengajukan eksepsi.
Hal itu diungkapkan Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (28/3/2024). Pihaknya mengaku akan segera mengajukan gugatan eksepsi.
"Kita sebetulnya mintanya waktu dua minggu untuk mempersiapkan eksepsi, tapi kan mentok sama Lebaran, jadi diberikan waktu satu minggu saja untuk mempersiapkan eksepsinya. Insyaallah minggu depan kita bisa memaksimalkan gugatan eksepsinya baik secara formalnya dakwaan maupun substansi dakwaan," ujar Rohman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohman menilai dakwaan dari JPU terhadap kliennya tidak jelas. Sebab, terdapat beberapa poin dakwaan yang dinilai penasehat hukum tidak berdasarkan uraian yang jelas.
"Pada prinsipnya begini uraian dakwaan itu harus jelas. Misalnya contoh ada keterangan tiba-tiba, tadi dalam isi dakwaan ada kata tiba-tiba Ibu Mimin ada di dalam rumah, nah kita nggak tahu nih kapan masuknya Bu Mimin ke dalam rumah. Itu kan uraiannya harus jelas," katanya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum merasa keberatan dengan dakwaan dari JPU dan mengajukan eksepsi yang nantinya akan digelar pada pekan depan.
"Dari bacaan dakwaan itu ya jelas kita merasa keberatan. Untuk kondisi Pak Yosep secara psikologis sehat. Kita tetap optimis soalnya ini bukan hanya soal menang dan kalah, kita pastikan persidangan ini mencari kebenaran," ungkapnya.
Sementara itu, sidang perdana pada kasus pembunuhan tersebut baru menghadirkan terdakwa atas nama Yosep Hidayah. Agenda pertama persidangan yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan
(dir/dir)