Senyum Yosep di Sidang Saat Didakwa Pembunuhan Berencana Tuti-Amel

Senyum Yosep di Sidang Saat Didakwa Pembunuhan Berencana Tuti-Amel

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 28 Mar 2024 14:48 WIB
Yosep Hidayah saat menjalani sidang pembunuhan Tuti-Amel di PN Subang, Kamis (28/3/2024).
Yosep Hidayah saat menjalani sidang pembunuhan Tuti-Amel di PN Subang, Kamis (28/3/2024). (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Yosep Hidayah menjalani sidang perdana atas pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Jaksa mendakwa Yosep dengan pasal pembunuhan berencana.

Hal itu tertuang dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Subang pada Kamis (28/3/2024). Persidangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang didampingi oleh hakim anggota masing-masing bernama Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawati. Sementara untuk kursi JPU dari Kejati Jabar diduduki oleh Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.

Yosep hadir dalam persidangan itu. Dia mengenakan pakaian serba putih dan peci berwarna putih. Dia terlihat lebih kurus dan wajahnya terlihat kerutan keriput.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses pembacaan dakwaan, Yosep tertunduk. Namun sesekali dia menoleh ke arah belakang dan tersenyum.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Neva, dengan dakwaan primer yang menjelaskan soal terdakwa maupun saksi-saksi yang terlibat dalam perkara pembunuhan ini.

ADVERTISEMENT

"Bahwa ia terdakwa Yosep Hidayah Bin Endi (alm) bersama-sama dengan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) saksi Arighi Reksa Pratama alias Reza Bin Asep Rohimas, saksi Abi Aulia Bin Asep Rohimas serta saksi Mimin Mintarsih (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah)," ujar Neva saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim dan terdakwa.

Uraian dakwaan pada kali ini, Neva menjelaskan waktu dan tempat kejadian perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Subang.

"Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Kampung Ciseuti RT 018/003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang," katanya.

Dalam dakwaan tersebut, JPU pun menyeret nama Yosep dan keempat terdakwa lainnya meyakini bahwa mereka terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu tersebut.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Tuti Suhartini dan korban Amalia Mustika Ratu," jelas

"Perbuatan terdakwa Yosep Hidayah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.

Selain dakwaan pembunuhan berencana, Yosep juga didakwa 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Diketahui pasal ini tentang pembunuhan.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.




(dir/dir)


Hide Ads