Teriakan 'Ampun' Amel Berbalas Hantaman Stik Golf Sang Ayah

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Teriakan 'Ampun' Amel Berbalas Hantaman Stik Golf Sang Ayah

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 28 Mar 2024 18:23 WIB
Suasana sidang kasus pembunuhan di Subang
Suasana sidang kasus pembunuhan di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Amalia Mustika Ratu atau Amel menjadi salah satu korban pembunuhan yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, pada 18 Agustus 2021 lalu. Sebelum dieksekusi, Amel sempat berteriak minta ampun.

Hal itu tertuang dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Subang saat terdakwa Yosep Hidayah dihadirkan sebagai terdakwa pada Kamis (28/3/2024).

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang didampingi oleh hakim anggota masing-masing bernama Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawati. Sementara untuk kursi JPU dari Kejati Jabar diduduki oleh Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda perdana persidangan ini, diawali oleh baca dakwaan oleh JPU. Sekira pukul 00.30 WIB pada 18 Agustus 2021 lalu itu, terungkap bahwa saksi M Ramdanu alias Danu dipanggil oleh terdakwa Yosep untuk masuk ke dalam TKP. Saat itu, Danu pun melihat saksi lainnya yaitu Arighi Reksa Pratama serta Abi Aulia sudah berada di dalam rumah TKP.

"Situasi pada saat itu di ruang tamu sudah dalam keadaan gelap namun masih ada sedikit cahaya, lalu setelah saksi Danu berada di ruang tamu, kemudian terdakwa mulai melaksanakan rencananya dengan menyuruh saksi Danu untuk mengambil golok dengan berkata 'Nu pang nyandakeun bedog' (Nu ambilkan golok)," ungkap JPU dalam bacaan dakwaan.

ADVERTISEMENT

Usai diperintah oleh terdakwa Yosep, Danu tanpa pikir panjang untuk mengambil sebilah golok yang berada di dapur rumah TKP.

"Tanpa berpikir lagi lalu saksi Danu langsung menuju ke arah dapur untuk mengambil golok sesuai rencana dikarenakan sudah mengetahui tempat penyimpanan golok tersebut berada di dekat gas epiji 3 kg dengan ciri-ciri gagang golok warna coklat yang terbuat dari kayu tanpa ada sarungnya," katanya.

"Setelah mengambil golok dari dapur lalu saksi Danu kembali lagi ke arah ruang tamu sambil membawa golok dan menyerahkan golok kepada terdakwa, namun tiba-tiba golok tersebut direbut oleh saksi Arighi sementara saksi Abi tetap diam di ruang tamu," ungkapnya.

Setelah sajam golok tersebut berada di tangan saksi Arighi, Danu pun kembali diperintah oleh Yosep agar kembali menunggu di luar rumah. Saat itu, terdengar suara cekcok antara Yosep dan Tuti. Di momen tersebut, terungkap bahwa Yosep meminta uang kepada korban, namun korban tidak memberikan uang yang diminta.

Sontak, Yosep pun hendak masuk ke kamar Amel namun dihalangi oleh Tuti. Pada saat itu, diduga menjadi pemicu utama Yosep yang ingin menghabisi istri serta anaknya tersebut.

"Namun dihalangi oleh korban Tuti yang sambil menahan terdakwa dari depan, sehingga terjadi dorong mendorong antara terdakwa dengan korban Tuti sambil terdakwa berkata 'rek nyungkeun artos ka Amel' (mau minta uang ke Amel) dan korban Tuti tetap menjawab 'teu aya Pah' (gak ada pah) lalu korban Tuti mendorong terdakwa sampai posisinya terdorong ke kursi meja makan," ungkap dalam dakwaan.

Melihat percekokan tersebut, saksi Arighi yang berada di dalam rumah dengan memegang golok langsung menyerahkan golok tersebut kepada Yosep. Yosep pun langsung melayangkan golok tersebut ke bagian kening korban satu kali hingga Tuti mengerang kesakitan.

"Korban Tuti masih dalam keadaan berdiri kemudian didorong bahunya oleh terdakwa hingga jatuh terduduk ke sofa dengan posisi kepala menyandar ke sandaran sofa dan posisi kepala miring ke kanan," ungkapnya.

Kekejaman tersebut tak hanya berhenti di situ saja. Yosep berlari menuju kamarnya untuk mengambil barang lainnya yaitu stik golf untuk mengeksekusi Tuti yang sudah terkapat. Yosep juga memerintahkan Danu untuk ikut memukul korban.

"Mendengar perintah dari terdakwa tersebut saksi Danu mendekati korban Tuti, lalu memukul korban Tuti dengan menggunakan stik golf yang dipegang kedua tangannya dan mengenai bagian bibir korban Tuti sampai terdengar bunyi "krek" dan akibat pukulan saksi Danu bagian bibir korban Tuti tersebut mengalami luka dan mengeluarkan darah," ujarnya.

Bahkan, bukan hanya Danu dan Yosep, saksi Arighi pun juga turut membacok Tuti pada bagian kening korban dengan menggunakan golok yang sama dipakali oleh Yosep.

Usai mengeksekusi Tuti, Yosep bersama dengan Arighi dan Abi pun masuk ke dalam kamar Amel disusul oleh Danu. Saat masuk ke dalam kamar Amel, posisi korban tengah tidur di atas kasur dengan terpasang handfree di telinga.

"Kemudian dengan serta merta saksi Danu naik ke kasur menghampiri korban Amel dari sebelah kiri, lalu tangan kiri saksi Danu memegang pergelangan tangan kiri korban Amel dan tangan kanannya memegang bahu kiri korban Amel," katanya.

"Kemudian saksi Arighi dengan posisi sebelah kiri korban Amel memegang pergelangan tangan kanan korban Amel dengan kedua tangannya, lalu pada saat itu korban Amel terbangun dengan posisi duduk di atas kasur, dan melihat korban Amel terbangun," tuturnya.

Melihat Amel terbangun dari tidurnya, dalam dakwaan tersebut mengungkap bahwa Danu langsung meninju Amel dan mengenai kening kanan Amel satu kali. Di situlah Amel meminta ampun agar tidak dianiaya.

"Saksi Danu langsung meninju korban Amel dengan tangan kanannya yang mengenai kening kanan sebanyak satu kali, sehingga korban Amelia menjadi terlentang kembali di atas kasur sambil korban Amelia berkata 'ampun, ampun' lalu tangan kanannya ditarik oleh saksi Arighi, sehingga posisi badannya menjadi agak condong ke depan," ujarnya.

"Kemudian dari arah sebelah kiri datang terdakwa yang sudah memegang stik golf, lalu memukul korban Amel menggunakan stik golf ke kening korban Amel sebanyak 1 (satu) kali sehingga posisi kepala korban Amel menjadi miring ke kanan," lanjutnya.

Setelah memukul korban Amel, terdakwa Yosep pun langsung keluar kamar sambil membawa stik golf yang menjadi alat yang digunakan untuk mengeksekusi korban.

"Kemudian saksi Abi maju sedikit dekat ke posisi saksi Arighi dan selanjutnya saksi Abi dengan tangan kanannya membenturkan kepala korban Amel ke tembok. setelah itu saksi Danu keluar dari kamar dan duduk di sofa ruang tamu dekat tembok kamar korban Amel, sementara saksi Arighi dan saksi Abi masih berada di dalam kamar korban Amel," pungkanya.

Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.




(dir/dir)


Hide Ads