PT Bandung Tolak Banding Gugatan Rp 9 T Panji Gumilang Vs Ridwan Kamil

PT Bandung Tolak Banding Gugatan Rp 9 T Panji Gumilang Vs Ridwan Kamil

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 28 Mar 2024 10:29 WIB
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun mengucapkan Shalom Alaichem saat tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Apa arti Shalom Alaichem?
Panji Gumilang (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memutus perkara banding atas gugatan Rp 9 triliun yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hasilnya, pengadilan tetap menolak gugatan Panji Gumilang.

Sebagaimana diketahui, gugatan Rp 9 triliun dari Panji Gumilang untuk Ridwan Kamil sebelumnya sudah diputus pada Kamis (11/1/2024) tidak bisa ditangani Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Walaupun dinyatakan kalah, Panji Gumilang tetap bersikukuh mengajukan banding lantaran menganggap Ridwan Kamil telah gegabah dengan membentuk tim investigasi Ponpes Al-Zaytun yang malah menyudutkannya.

Dalam salinan putusan banding PT Bandung yang diunduh detikJabar, Kamis (28/3/2024), Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya mendesak PN Bandung untuk membuka kembali sidang gugatan kepada Ridwan Kamil. Salah satu dalil gugatannya, yaitu RK dinilai arogan membentuk tim investigasi yang menyudutkan Panji Gumilang, dan seolah-olah telah menghakimi pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu di ruang publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memori banding itu pun resmi dilayangkan Panji Gumilang dan pengacaranya sejak 31 Januari 2024. Setelah ditangani, lantas bagaimana putusan Majelis Hakim PT Bandung atas banding gugatan tersebut?

Hakim PT Bandung rupanya tetap menolak banding yang Panji Gumilang layangkan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut seharusnya bukan ditangani PN Bandung, tapi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

ADVERTISEMENT

"Penggugat dalam gugatan a quo adalah sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) akibat adanya tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat dalam kapasitasnya selaku Gubernur Jawa Barat...," demikian bunyi pertimbangan hakim sebagaimana dikutip detikJabar.

"...sehingga secara hukum, Peradilan Tata Usaha Negara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PERMA No. 2/2019. Dan karenanya Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," tutur hakim.

Hakim PT Bandung pun memutuskan gugatan Panji Gumilang tidak dapat diterima. Alasannya, karena PN Bandung dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili sengketa gugatan yang Panji Gumilang layangkan.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini," demikian amar putusan Hakim PT Bandung yang telah dibacakan pada Rabu (27/3/2024) kemarin.

(ral/yum)


Hide Ads